Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA berguna untuk anak dalam memenuhi akses sarana umum hingga mendapat layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Kartu Identitas Anak dapat dimiliki mulai umur 0-17 tahun. Bedanya, KIA anak usia 0-5 tahun akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran, cukup didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sispil (Dukcapil) dengan KK orang tua.
Sementara itu, pembuatan KIA anak usia 5-17 tahun diurus ke Dinas Dukcapil dengan syarat yang lebih lengkap. Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut persyaratan membikin KIA dan manfaat selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Membuat KIA
- Foto anak ukuran 2 x 3
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Khusus anak usia 0-5 tahun, cukup KK orang tua saja
Perlu diingat, syarat di Dinas Dukcapil dapat sedikit berbeda. Untuk itu, ada baiknya mengontak Dinas Dukcapil setempat atau melihat informasi daring di akun resminya sebelum datang.
Contoh, syarat KIA di Kabupaten Bogor yaitu:
- Fotokopi E-KTP/Resi kedua orang tua
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Keluarga
- Pas foto anak 4 x 6 dua lembar dengan latar belakang sesuai aturan lahir, yaitu ganjil merah, genap biru
- Anak di bawah 5 tahun tidak perlu pas foto
- Orang yang mengurus pembuatan KIA harus orang tua bersangkutan, tidak boleh diwakilkan
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak Luring dan Online
Urus pembuatan KIA secara luring dengan membawa persyaratan ke Dinas Dukcapil setempat. Lama pembuatan kartu KIA kurang lebih 1 hari.
Orang tua juga dapat membuat KIA secara daring (online) dengan cara berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan:
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Foto anak jika berusia 5 tahun ke atas - Buka https://demo.dukcapil.online/detail-layanan?id=8
- Klik tombol biru Buat pengajuan baru
- Log in atau registrasi jika belum punya akun
- Unggah dokumen yang dibutuhkan
- DInas membaliadasi pengajuan pemohon
- Dinas menerbitkan Kartu Identitas Anak
- Orang tua mengambil KIA ke Disdukcapil atau menerima kiriman KIA lewat ekspedisi
Manfaat KIA
- Memenuhi syarat akses sarana umum
- Mencegah perdagangan anak
- Menjadi bukti identifikasi diri
- Memudahkan akses pada pelayanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Bagaimana detikers, sudah punya KIA belum?
(twu/erd)