Golongan kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terdiri dari 3 golongan utama dari yang terendah ke tertinggi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Perkap tersebut, jenis golongan kepangkatan polisi dimulai dari yang tertinggi ke yang terendah adalah perwira, bintara, dan tamtama. Tiap golongan kemudian dibagi lagi ke dalam masing-masing tingkatan hingga Jenderal Polisi dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) sebagai pangkat tertinggi.
Tiap golongan dalam polisi juga menentukan besaran gaji yang diterimanya. Berikut daftar lengkap pangkat polisi dan besaran gajinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Golongan Pangkat Polisi dan Besar Gajinya
1. Tamtama
Melansir arsip detikEdu, Tamtama termasuk dalam pangkat terendah dalam golongan kepangkatan Polri. Golongan kepangkatan Tamtama dibagi lagi menjadi 6 tingkatan sebagai berikut.
- Bhayangkara Dua (Bharada)
Pangkat ini hampir sama dengan pangkat militer yaitu Prajurit Dua. Mereka bertugas sebagai pendamai berbagai penyebab konflik agama atau antar suku.
Besaran gaji yang diterima polisi dengan pangkat ini berada di rentang Rp 1,6 juta - Rp 2,5 juta.
Bhayangkara Satu (Bharatu)
Setelah Bharada, ada pangkat yang lebih tinggi di atasnya yaitu Bharatu. Nama tersebut sama di tingkat kemiliteran Indonesia termasuk dalam militer terkuat di Asia Tenggara.
Sementara, besaran gajinya berkisar di antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2,6 juta.
Bhayangkara Kepala (Bharaka)
Pangkat Bharaka dilambangkan dengan tanda tiga garis miring berwarna merah. Dulunya nama pangkat ini masih Prajurit Kepala atau disingkat Praka.
Namun, pada tahun 2001 Indonesia mengalami perombakan nama pangkat di kepolisian. Sehingga pangkat yang semula bernama Praka menjadi Bharaka.
Adapun besaran gaji yang diterima Bharaka mencapai Rp 1,7 juta - Rp 2,6 juta.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
Pangkat Abripda memegang posisi terbawah di posisi Ajun Brigadir dengan kisaran gaji pada rentang Rp 1,8 juta - Rp 2,7 juta. Pangkat ini dilambangkan dengan tanda V terbalik dengan warna merah.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
Semula, pangkat ini bernama Kopral Satu. Setelah mengalami perubahan, pangkat ini menjadi Ajun Brigadir Kepala Satu atau Abriptu.
Seorang Abriptu biasanya menerima gaji sebesar Rp 1,8 juta - Rp 2,8 juta.
Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
Pangkat ini merupakan yang tertinggi di kelas Tamtama dan masih di bawah Bintara. Nama Abrip sempat mengalami perubahan dua kali dengan nama pertama dikenal sebagai Kopral Kepala dan yang kedua bernama Bhayangkara Utama I.
Sebagai pangkat tertinggi di golongan Tamtama, gaji yang diterima Abrip berada di atas pangkat lainnya yakni mencapai Rp 1,9 juta hingga 2,9 juta.
2. Bintara
Golongan kepangkatan polisi yang kedua adalah Bintara. Mereka biasanya bertugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti mengurus SIM, melaporkan perkara, bahkan menanyakan jalan.
Pangkat Bintara terbagi lagi ke dalam 6 tingkatan dengan rincian sebagai berikut.
Brigadir Polisi Dua (Bripda)
Brigadir Polisi Dua atau disingkat Bripda merupakan pangkat terbawah di kelas Bintara. Gaji yang diterima seorang Bripda mencapai Rp 2,1 juta - Rp 3,4 juta.
Dulu sebelum mengalami perubahan, nama Bripda adalah Sersan Dua Polisi. Untuk itu, Bripda memiliki posisi yang sama dengan Sersan Dua di dalam kemiliteran.
Brigadir Polisi Satu (Briptu)
Sersan Satu merupakan tingkat yang sama dengan salah satu pangkat di kepolisian yaitu Brigadir Polisi Satu yang membawahi Bripda. Sebelum namanya berubah menjadi Briptu, dulu namanya adalah Sersan Satu Polisi.
Kisaran gaji polisi dengan pangkat Briptu mencapai sebesar Rp 2,1 juta - Rp 3,5 juta.
Brigadir Polisi (Brigpol)
Pangkat ini bertugas untuk memastikan Briptu dan Bripda sudah menjalankan tugasnya secara tertib dan konsisten. Upah yang diterima seorang Brigpol sebesar Rp 2,2 juta - Rp 3,6 juta.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
Bripka sangat berperan penting di kelas Bintara. Mereka bertugas melakukan pengawasan terhadap semua pangkat bawahannya.
Pangkat yang dulunya bernama Sersan Mayor ini memiliki besaran gaji mulai dari Rp 2,3 juta hingga Rp 3,7 juta sebagai besaran tertinggi.
Ajun Inspektur
Pangkat tertinggi dari golongan Bintara adalah Ajun Inspektur. Pangkat ini kemudian dibagi lagi menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang berada di atas Aipda.
Besaran gaji dari Aipda sendiri berkisar di Rp 2,3 juta - Rp 3,9 juta. Sementara Aiptu yang berada di satu tingkat atasnya mencapai Rp 2,4 juta - Rp 4 juta.
3. Perwira
Pangkat tertinggi dalam kepolisian adalah Perwira. Pangkat Perwira ini sendiri kemudian dibagi lagi ke dalam 3 posisi, yaitu Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Tinggi (Pati)
Perwira Pertama
Posisi ini juga dibagi lagi ke dalam 3 tingkatan pangkat. Pada posisi ini, gaji yang diterima seorang polisi berkisar di antara Rp 2,7 hingga Rp 4,7 juta. Berikut daftarnya.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2,9 juta - Rp 4,7 juta
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2,8 juta - Rp 4,6 juta
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2,7 juta - Rp 4,4 juta
Perwira Menengah
Struktur jabatan polisi ini terdiri dari 3 tingkatan pangkat. Berikut rincian dan besar gajinya.
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3,1 juta - Rp 5,2 juta
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3 juta - Rp 5 juta
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3 juta - Rp 4,9 juta
Perwira Tinggi
Posisi ini adalah struktur jabatan tertinggi dalam POLRI dan terdiri dari beberapa tingkatan. Berikut daftar dan besaran gajinya.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3,2 juta - Rp 5,4 juta
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3,3 juta - Rp 5,5 juta
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5 juta - Rp 5,7 juta
- Jenderal Polisi: Rp 5,2 juta - Rp 5,9 juta
Di samping gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan kinerja polisi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dibagi ke dalam 18 kelas.
Besarannya juga disesuaikan lagi berdasarkan kelas jabatan yang didudukinya. Kelas jabatan ke-18 atau Wakapolri menjadi kelas tertinggi yang menerima tunjangan sebesar Rp 34,9 juta sementara kelas jabatan ke-1 atau yang terendah menerima tunjangan sebesar Rp 1,9 juta.
(rah/pal)