Kemenag Luncurkan Aplikasi SIPDAR-PQ, Bisa Urus Tanda Daftar LPQ Online

ADVERTISEMENT

Kemenag Luncurkan Aplikasi SIPDAR-PQ, Bisa Urus Tanda Daftar LPQ Online

Nikita Rosa Damayanti - detikEdu
Jumat, 29 Jul 2022 11:00 WIB
Aplikasi mobile
Ilustrasi aplikasi smartphone. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pengurusan tanda daftar Lembaga Pendidikan Keagamaan Al-Quran (LPQ) kini bisa dilakukan secara online melalui SIPDAR PQ atau https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/. Aplikasi ini merupakan terobosan dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag.

Aplikasi bernama Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur'an (SIPDAR PQ) ini dirumuskan untuk memperoleh data lembaga pendidikan Al-Qur'an secara online. Sebab sebelumnya, data hanya bisa didapat secara manual atau bergantung pada operator.

"Kendala saat ini masih kesulitan untuk mengakses data realtime Lembaga Pendidikan Al-Qur'an, ini sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan. Dengan SIPDAR PQ diharapkan kendala itu dihilangkan. Dan baru sebulan berjalan, hal itu sudah terbukti. Alhamdulillah," ujar Mahrus selaku Kasubdit Pendidikan Al-Qur'an di laman resmi Kemenag, (Kamis, 28/7/2022).

Aplikasi ini memuat proses pelayanan pendirian lembaga hingga updating data Lembaga Pendidikan Al-Qur'an. Fitur yang ramah pengguna juga memudahkan untuk diakses di mana saja dan kapan saja.

"Lembaga tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor kemenag secara manual, karena semua berkas diunggah melalui aplikasi tersebut. Cukup duduk manis, yang penting ada signal internet," jelasnya.

Aplikasi ini mewajibkan kerja sama Kemenag dari berbagai lini. Dari Kemenag Kabupaten/Kota maupun Kanwil Kemenag Provinsi, akan bertugas melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah diunggah pada aplikasi tersebut. Kemudian nomor statistik lembaga pendidikan Al-Qur'an akan dikeluarkan oleh Kemenag Pusat secara otomasi dari https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.

"Piagam operasional beserta nomor statistiknya dapat diprint langsung oleh lembaga, setelah SK Dirjen Pendidikan Islam diunggah di SIPDAR PQ," pungkasnya.

Berkat fitur yang mudah digunakan serta tahapan verifikasi yang runut, Anwar Dani sebagai pengembang mengatakn bahwa aplikasi ini sangat mudah digunakan.

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan berjenjang, mulai dari Kankemenag, Kanwil, hingga pusat," ujar dosen UIN Surakarta itu.

Aplikasi SIPDAR PQ akan terus dikembangkan menyesuaikan kebutuhan regulasi. Selain mudah digunakan, proses akurat, dan bisa diakses di mana saja, aplikasi ini mampu memilah mana lembaga yang masih aktif dan tidak.

"Melalui updating mandiri oleh lembaga, akan ketahuan mana lembaga yang masih aktif dan tidak, termasuk lembaga yang sudah tidak beroperasi. Sebab, aplikasi ini dilengkapi dengan enam analytic tools yang memudahkan admin kemenag (https://www.detik.com/tag/kemenag) untuk memantau data yang belum lengkap dari lembaga," tutupnya.




(lus/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads