Pengajuan izin baru untuk lembaga pendidikan formal di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an (RTQ) dihentikan sementara. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (11/4/2022) kemarin.
Bagaimana nasib kegiatan belajar mengajar (KBM) yang berlangsung di PAUDQU dan RTQ?
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengklaim, hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar bagi santri maupun tenaga pendidik. Utamanya, bagi PAUDQU dan RTQ yang telah terdaftar di kantor Kemenag kabupaten atau kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa," kata Ramdhani dalam keterangannya yang diterima detikEdu, Kamis (14/4/2022).
Ramdhani mengungkapkan, penundaan pengajuan izin dari pihaknya bukan tanpa alasan. Moratorium atau penghentian sementara dilakukan dalam rangka menata kelembagaan yang ada hingga menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022. Keputusan yang membahas tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).
Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, juga menyebut bahwa keputusan penundaan ini juga tidak hanya dilakukan oleh satu pihak. Sebelumnya, Waryono dan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan dari PAUDQU dan RTQ.
"Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka (pimpinan PAUDQU dan RTQ) sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium," tutur Waryono.
Di samping itu, kebijakan moratorium juga didasari dari hasil penilaian regulasi yang sudah ada bersama dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Hasilnya, kata Wahyono, akan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang komprehensif.
"Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ. Baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya," terangnya.
Wahyono berharap, proses penataan kelembagaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Tujuannya agar kebijakan moratorium perizinan tidak berlangsung lama.
"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian atau lembaga lain," kata dia.
(rah/row)