Perkembangan Fikih di Masa Sahabat Nabi
Sepeninggal Rasulullah SAW, kepemimpinan umat Islam dipimpin oleh Khulafaur Rasyidin yang empat secara bergiliran. Muzakir dalam tulisannya yang berjudul Periodisasi Fiqh yang diterbitkan dalam jurnal Islam Futura mengatakan, fikih sahabat menduduki posisi penting dalam khazanah pemikiran hukum Islam.
Sebab, mereka adalah orang yang hidup dengan Nabi SAW dan meninggal dalam keadaan muslim. Selain itu, zaman tersebut adalah zaman setelah berakhirnya masa tasyri'i ilmu embrio ilmu fikih pertama dan mereka lah yang menjadi sumbernya, serta ijtihad para sahabat menjadi rujukan umat Islam di masa setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada zaman Abu Bakar Ash Shiddiq, qiyas digunakan secara luas dalam berbagai kasus hukum yang tidak terdapat nash dan hadits terkait. Selain itu, ijmak dimanfaatkan sebagai dasar penetapan hukum.
Pada masa Umar bin Khattab, banyak kemajuan yang dicapai pada masa itu. Ia adalah salah satu khalifah yang banyak melakukan ijtihad dalam bidang hukum fikih. Ijtihad yang dilakukan pada masa itu memberikan gambaran bahwa ijtihad merupakan sumber hukum setelah Al-Qur'an dan hadits.
Saat Utsman bin Affan memimpin, dalam menetapkan hukum ia cenderung melihat bagaimana cara Nabi SAW dalam menghadapi suatu permasalahan. Kekhalifahan ini juga melakukan ijtihad dalam bidang fikih. Meski demikian, fikih pada masa Utsman tidak begitu berkembang karena ia lebih fokus memperluas wilayah kekuasaan.
Terakhir, pada masa Ali bin Abi Thalib, ia tetap melanjutkan berbagai usaha untuk memperkuat kedaulatan Islam. Pada masa kekhalifahannya juga terjadi banyak ijtihad dalam setiap pengambilan hukum.
12 kitab fikih karya fuqaha>>