Ibadah Haji Furoda Tanpa Antre, Apa Bedanya dengan Haji Reguler?

ADVERTISEMENT

Ibadah Haji Furoda Tanpa Antre, Apa Bedanya dengan Haji Reguler?

Nada Zeitalini Arani - detikEdu
Senin, 04 Jul 2022 14:15 WIB
Mecca Kaaba
Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa
Jakarta -

Baru-baru ini ramai dibincangkan kloter ibadah haji furoda yang gagal lolos pengecekan imigrasi di Jeddah. Lantaran menggunakan visa tidak resmi, 46 orang akhirnya dipulangkan kembali ke Tanah Air.


Haji furoda disebut-sebut sebagai jenis ibadah haji tanpa antrean sehingga memiliki biaya yang jauh lebih mahal yaitu berkisar Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta. Akan tetapi mengapa puluhan jemaah Indonesia jalur ini harus menelan kepahitan dipulangkan. Lantas apakah haji furoda itu? Inilah pengertian dan perbedaannya dengan haji reguler.


Pengertian Haji Furoda


Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) https://simlitbangdiktlat.kemenag.ac.id, haji furoda adalah ibadah haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Jemaah jalur haji furoda itu bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berijin), yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta perorangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jalur haji furoda ini bersifat resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi. Adapun visa yang digunakan oleh jenis haji ini adalah visa mujamalah yang tentu berbeda dengan kuota reguler. Visa ini dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antre. Ibadah haji jenis ini telah resmi dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019.


Kemenag tidak mengelola calon haji dengan visa mujamalah, karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan atau penghormatan dukungan diplomatik, dan lainnya.

ADVERTISEMENT


Perbedaan Haji Furoda dan Haji Reguler


Haji Furoda

  1. Jalur Mandiri atau diundang langsung pemerintah Arab Saudi
  2. Tidak perlu melakukan masa tunggu atau tanpa antr
  3. Menggunakan visa mujamalah
  4. Tidak dikelola oleh Kemenag
  5. Berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)


Haji Reguler

  1. Mendaftar ke Travel yang terafiliasi dengan Kemenag
  2. Dikelola oleh Kemenag
  3. Melalui masa tunggu 10-15 tahun
  4. Menggunakan visa reguler


Itulah pengertian tentang haji furoda serta perbedaannya dengan kuota haji reguler. Adapun haji furoda memperoleh visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, ini menjamin ibadah haji tidak akan terkendala. Akan tetapi meski begitu, jemaah dari Indonesia jalur furoda tetap perlu mengikuti UU Nomor 8 tahun 2019 dimana warga negara Indonesia visa mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau dikenal dengan perusahaan travel yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.


Dalam pelayanannya haji furoda tetap bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Namun pemerintah tetap dapat melakukan monitoring terhadap WNI yang sedang melaksanakan ibadah haji.




(lus/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads