Apa yang Dimaksud dengan Jalur ABK dalam PPDB 2022? Ini Penjelasannya

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 22 Jun 2022 07:04 WIB
Ilustrasi jalur ABK. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng
Jakarta -

Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Indonesia, terdapat salah satu jalur pendaftaran yang dinamakan dengan jalur afirmasi. Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, anak berkebutuhan khusus (ABK), hingga anak dengan kondisi tertentu misalnya yang orang tuanya meninggal dalam penanganan COVID-19.

Dalam Panduan Penanganan ABK bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Tahun 2013, anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik itu dalam segi fisik, mental-intelektual, sosial, dan emosional, yang bisa berpengaruh secara signifikan dalam pertumbuhan atau perkembangannya ketimbang anak yang seusia dengan mereka.

Sehingga, jalur ABK artinya adalah jalur yang dibuka untuk anak anak yang mempunyai keterbatasan/keluarbiasaan fisik/intelektual-mental/emosional/sosial, sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Jenis-Jenis ABK

Masih dari sumber yang sama, berikut ini adalah berbagai tipe anak berkebutuhan khusus:

  • Disabilitas penglihatan: memiliki gangguan daya penglihatan berupa buta menyeluruh atau sebagian (low vision).
  • Disabilitas pendengaran: mempunyai gangguan pendengaran, baik sebagian atau menyeluruh, dan biasanya terhambat juga dalam berbicara atau berbahasa.
  • Disabilitas intelektual: punya inteligensia yang signifikan di bawah rata-rata anak seusianya dan tidak mampu beradaptasi dalam hal perilaku yang muncul sewaktu masa perkembangan.

Jenis-jenis ABK lainnya yang perlu diketahui orang tua >>>




(nah/erd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork