Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan rencana pemerintah untuk memperkuat layanan pendidikan inklusi. Caranya dengan menambah jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga akan memperkuat pendidikan inklusi di sekolah formal. Upaya ini dilakukan agar anak-anak berkebutuhan khusus di daerah lebih bisa menjangkau pendidikan.
"Kita akan perkuat di tahun 2026 ini pendidikan inklusi di sekolah formal dan insyaallah kita akan menambah beberapa unit Sekolah Luar Biasa di beberapa provinsi di Indonesia," kata Mu'ti usai acara Buka Bersama 1.000 Difabel di Masjid Baitut Tholibin, Kemendikdasmen di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah pastinya belum dirinci lebih. Yang jelas, ia menyebut beberapa daerah sudah masuk dalam radar pemetaan.
"Kami belum hafal jumlahnya, tapi beberapa sudah ada di Jawa Tengah dan beberapa daerah yang lain," tambahnya.
3 Kendala Utama Pendidikan Inklusi
Di samping rencana itu, Mu'ti tak memungkiri sederet tantangan yang masih ditemui dalam pendidikan inklusi di Indonesia. Menurutnya, ada tiga kendala besar.
Mulai dari kurangnya tenaga pengajar atau guru pendamping khusus. Kedua adalah kendala kultural seperti belum siapnya anak-anak belajar bersama anak penyandang disabilitas.
"Yang ketiga memang ada kendala teknis yang berkaitan dengan ya mungkin biaya karena harus ada guru pendamping yang memang harus diberikan alokasi anggaran tersendiri," tuturnya.
Kelas untuk Guru Pendamping
Sebagai solusi dari kurangnya guru pendamping ABK, Mu'ti akan mengadakan lebih banyak kelas untuk guru pendamping. Program ini untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar.
Program berupa pelatihan khusus bagi guru-guru yang sudah ada. Kemampuan mereka dalam mengajar anak ABK akan lebih digodok.
"Tahun 2026 ini kami akan mulai melatih guru-guru pendamping untuk anak berkebutuhan khusus. Mereka adalah guru-guru yang selama ini sudah mengajar, tapi kita berikan pelatihan," jelasnya.
Menurut Mu'ti langkah ini sejalan dengan isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia yakin setiap anak, tanpa memandang kondisi fisik, intelektual punya potensi untuk menjadi hebat.
"Semua anak Indonesia apa pun keadaannya, di mana pun mereka berada, apa pun keadaan ekonominya, berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu," tegas Mu'ti.
(cyu/nwk)











































