Apa itu Jalur Afirmasi di PPDB 2022? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Apa itu Jalur Afirmasi di PPDB 2022? Ini Penjelasannya

Anisa Rizki Febriani - detikEdu
Jumat, 17 Jun 2022 14:00 WIB
ilustrasi ppdb SD di Badung
Ilustrasi pelajar SD (Foto: Triwidiyanti)
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 telah dimulai untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK di berbagai daerah. Siswa yang mengikuti PPDB 2022 bisa memilih satu dari empat jalur yang disediakan yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan yang terakhir jalur prestasi dengan kuota terbatas.

Dari keempat jalur tersebut, ada satu jalur yang asing di telinga kebanyakan orang yaitu jalur afirmasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Jalur Afirmasi?

Melansir dari laman resmi Kemendikbud, afirmasi artinya jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya mereka yang mengikuti jalur afirmasi harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kuota yang disediakan yaitu sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.

ADVERTISEMENT

Dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Syarat Mendaftar Jalur Afirmasi PPDB

Untuk mendaftar jalur afirmasi, peserta didik harus menyiapkan beberapa berkas, yaitu:

1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.

2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia di proses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.

Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi

1. Melakukan pendaftaran melalui situs PPDB masing-masing daerah. Sebagai contoh PPDB Jakarta (ppdb.jakarta.go.id).

2. Pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP, SMA atau SMK.

3. Centang jalur pendaftaran afirmasi.

4. Klik tombol pengajuan akun dan isi formulir data diri calon peserta didik.

5. Jika sudah selesai, cetak tanda bukti pengajuan akun, nantinya akan dberikan token yang berfungsi untuk megaktivasi akun.

6. Apabila sudah, aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang sudah diberikan.

7. Pilih sekolah yang ingin dituju, lalu cetak bukti pendaftaran.

8. Tunggu proses seleksi dari sekolah, apabila lolos makan akan diminta melanjutkan ke tahap lapor diri.

Nah, itulah pengertian tentang jalur afirmasi PPDB beserta syarat dan tata cara pendaftarannya. Semoga membantu ya, detikers!




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads