Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023. Menurut Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Dr Falih Suaedi Drs MSi, penghapusan tenaga honorer ini harus direspons dengan solusi kreatif.
"Memang proses seleksi dan rekrutmen pegawai honorer dulu sangat beragam karena masing-masing instansi menyelenggarakan. Oleh sebab itu, pegawai honorer yang ada saat ini sebaiknya dipetakan dari aspek lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja," kata Falih, dikutip dari laman kampus, Kamis (9/6/2022).
"Apabila lama mengabdi sudah lebih dari lima tahun, umur masih memenuhi syarat masuk PNS, pendidikan yang relevan serta prestasi kerja yang baik, maka yang bersangkutan layak untuk mendapatkan poin 30 persen, sisanya yang 70 persen tergantung dari hasil tes, baik untuk PNS maupun P3K," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023 tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022. Surat Menteri PAN-RB ini ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.
Di samping itu, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PKK) juga diminta untuk merancang langkah strategis terkait penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS sebelum batas waktu 28 November 2023.
Usul Strategi Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
Dosen Departemen Administrasi FISIP UNAIR mengusulkan, pemerintah dapat menggunakan strategi berupa penyusunan profil berdasarkan lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja. Profil ini lalu dipilah untuk disalurkan ke BUMN, BUMD, atau organisasi lain yang sistem kepegawaiannya lebih independen. Selain itu, profil tersebut juga direkomendasikan kepada pihak ketiga mitra pemerintah atau outsourcing.
Menurut Falih, kebijakan ini pada dasarnya mempunyai nilai positif untuk jangka panjang. Sebab, ia menilai, regulasi ini bisa mempermudah pemerintah dalam menganalisis kebutuhan riil pegawai secara kualitatif dan kuantitatif.
Ia menjelaskan, dalam jangka yang lama, peraturan ini akan membantu pemerintah untuk mendapatkan data yang lebih valid terkait kualitas dan kuantitas PNS dan PPPK. Lebih jauh, peraturan ini juga dapat memberikan kemudahan dalam menyusun perencanaan placement, training dan development, sistem karir dan sistem kompensasi, serta evaluasi kinerja para pegawai.
"Selama ini database kepegawaian di negara kita nggak pernah beres. Jika database-nya saja bermasalah, langkah ke belakangnya akan bias. Semoga hal-ihwal tentang pengelolaan ASN di Indonesia lebih profesional, lebih sederhana, dan lebih demokratis," tutupnya menyoal penghapusan tenaga honorer.
(twu/pal)