Pelaksanaan sholat berjamaah memiliki sejumlah keutamaan. Salah satunya seperti disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: "Salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR Bukhari dan Muslim).
Ketentuan mengenai tata cara sholat berjamaah umumnya dijelaskan dalam aturan fikih salat. Disebutkan dalam buku Kitab Lengkap Shalat, Shalawat, Zikir, dan Doa karya Ibnu Watiniyah, imam sholat merupakan seorang laki-laki kecuali apabila dikerjakan perempuan saja. Maka, dalam hal ini perempuan boleh menjadi imam.
Lantas, bolehkah seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan? Mengutip buku Fikih Jumhur: Masalah-masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama karya Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i, jumhur ulama berpendapat tidak sah bagi kaum laki-laki bermakmum kepada perempuan, baik dalam sholat fardhu maupun sunnah.
Pendapat tersebut mengacu pada tujuh mazhab fuqaha Madinah dari kalangan tabi'in, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i Ahmad, dan Dawud. KH Imaduddin Utsman al-Batanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara juga menjelaskan, perempuan dilarang menjadi imam sholat bagi laki-laki walaupun pandai mengaji.
Pendapat mengenai ketidakbolehan seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, yang berbunyi: "Perempuan janganlah dijadikan imam sedangkan makmumnya laki-laki."
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm (Kitab Induk) menjelaskan penyebab laki-laki bermakmum pada perempuan saat sholat. Menurutnya, Allah SWT telah menjadikan pria sebagai pemimpin. Allah SWT juga tidak menunjuk perempuan sebagai seorang wali, layaknya tugas laki-laki.
"Allah 'Azza wa Jalla menjadikan kaum lelaki itu pemimpin atas kaum wanita. Dan Ia menyingkatkan kaum wanita daripada menjadi wali dan yang lain dari yang demikian," tulis Imam Asy-Syafi'i.
Penjelasan Allah SWT tentang tugas laki-laki sebagai imam terdapat dalam QS An-Nisa ayat 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Arab latin: Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrā
Artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Hukum Wanita Menjadi Imam Sholat
Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII pada 26-29 Juli 2005 silam, ada dua hukum mengenai wanita menjadi imam dalam sholat, sebagai berikut:
1. Wanita menjadi imam sholat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah.
2. Wanita menjadi imam sholat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.
Syarat Menjadi Imam Sholat Berjamaah
Berikut syarat yang harus dipenuhi terkait siapa orang yang boleh menjadi imam dalam sholat berjamaah:
1. Laki-laki bermakmum kepada laki-laki
2. Perempuan bermakmum kepada laki-laki
3. Perempuan bermakmum kepada perempuan
4. Khun-tsa musykil bermakmum kepada laki-laki
5. Perempuan bermakmum kepada khun-tsa musykil
Khun-tsa musykil pada ketentuan imam sholat berjamaah adalah seseorang yang sulit diketahui identitasnya. Saat khuntsa sholat bersama wanita, maka dia tidak boleh menjadi makmum.
(kri/row)