Ikhtiar Majukan Wakaf di Indonesia, BWI Gelar Workshop Jurnalis

ADVERTISEMENT

Ikhtiar Majukan Wakaf di Indonesia, BWI Gelar Workshop Jurnalis

Nikita Rosa Damayanti - detikEdu
Sabtu, 09 Apr 2022 16:10 WIB
Workshop Badan Wakaf Indonesia
Foto: Dokumentasi Badan Wakaf Indonesia
Jakarta -

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar kegiatan workshop jurnalis wakaf 2022 dengan tema "Penguatan Literasi dan Jaringan Jurnalis Wakaf dalam Pemberitaan Media". Acara ini digelar di Kota Bogor, Jawa Barat sejak hari Jumat hingga Minggu (8-10/4/2022).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Prof. Mohammad Nuh, DEA. Pria yang akrab disapa Prof. Nuh itu mengatakan bahwa kegiatan workshop jurnalis wakaf 2022 merupakan bentuk ikhtiar BWI dalam mengembangkan perwakafan nasional dalam bentuk literasi dan sosialisasi wakaf di Indonesia kepada para Jurnalis media, baik yang cetak, online dan televisi.

"Acara ini ikhtiar kami memajukan wakaf di Indonesia melalui literasi dan sosialisasi dengan berbagi ilmu dan informasi wakaf kepada kalian jurnalis semua," kata Prof. Nuh saat membuka Workshop, Jumat (8/4/2022) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa literasi dan sosialisasi kepada jurnalis sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman wakaf. Sehingga pemberitaan wakaf meningkat, baik dari segi peningkatan wakif, peningkatan aset wakaf, transparansi pengelolaan wakaf oleh nazhir, dan penyaluran hasil pengelolaan wakaf kepada penerima manfaatnya.

Sebelumnya, dalam buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan, wakaf menurut bahasa adalah al habis yang bermakna menahan. Kemudian, at-tasbil yang didefinisikan sebagai menyalurkan.

Sementara itu menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf juga dapat diartikan sebagai penyerahan harta yang tahan lama agar dimanfaatkan oleh orang lain.

Contoh dari wakaf adalah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, sekolah yang hasilnya digunakan untuk sarana pendidikan, peribadatan, dan sebagainya.

Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau waqif telah wafat.

Sebagai penutup Prof. Nuh berharap dengan adanya kegiatan ini, jurnalis mempunyai referensi banyak dalam memberitakan perwakafan di Indonesia. Serta bisa memotret perkembangan perwakafan di Indonesia dari berbagai sudut pandang yang berbeda.

"Setelah ini, Jurnalis bisa memiliki banyak sudut pandang dalam memberitakan perkembangan wakaf di Indonesia dari banyak sisi," tutup Prof. Nuh.




(erd/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads