Syarat Sah Salat Jumat, Ada Minimal Dihadiri oleh 40 Orang

ADVERTISEMENT

Syarat Sah Salat Jumat, Ada Minimal Dihadiri oleh 40 Orang

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Jumat, 14 Jan 2022 13:15 WIB
Masjid At Tin gelar salat Jumat berjamaah di tengah pemberlakuan PPKM level 4 di Ibu Kota. Seperti apa penerapan salat Jumat berjamaah di sana?
Ilustrasi Salat Jumat, yang menerapkan syarat sah Salat Jumat. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Tidak hanya perkara syarat wajib salat Jumat tentang orang yang dikenakan kewajibannya, Islam juga mengatur perkata syarat sah salat Jumat. Artinya, sejumlah syarat yang apabila ditinggalkan maka menjadikan ibadah tersebut menjadi tidak sah.

Pada dasarnya, syarat sah pelaksanaan Salat Jumat sama dengan pelaksanaan salat fardhu seperti biasanya. Namun, ada sejumlah syarat tambahan yang dikhususkan sebelum Salat Jumat didirikan.

Adapun daftar syarat sah salatnya, berikut ini dinukil dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2: Shalat Wajib, Shalat Sunnah, Zikir Setelah Shalat, Qunut dalam Shalat; Shalat Jamaah, Shalat Jama dan Qashar oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dan buku Panduan Salat Lengkap milik Ustadz Muhammad Syafril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6 Syarat Sah Salat Jumat Menurut 4 Mazhab

ADVERTISEMENT

1. Digelar secara berjamaah, minimal pada rakaat pertama

Namun, bila dalam kasus mufaraqah (niah terpisah dari imam) pada rakaat dua dan niat menyempurnakan Salat Jumatnya sendiri maka salat Jumat tetap dianggap sah.

2. Dilaksanakan oleh minimal empat puluh orang yang memenuhi syarat wajib Salat Jumat

Sebagaimana disebutkan oleh mayoritas mazhab Syafi'i dan Hambali, jumlah tersebut termasuk dengan mukalaf, merdeka, laki-laki, dan bertempat tinggal di tempat pelaksanaan. Namun, menurut mazhab Maliki, pelaksanaan Salat Jumat setidaknya dilaksanakan oleh dua belas orang laki-laki untuk salat maupun khotbah Jumat.

3. Digelar di area pemukiman penduduk

Syarat sah salat Jumat selanjutnya, dilaksanakan di area pemukiman penduduk. Tempat pelaksanaan Salat Jumat tidak harus berupa bangunan atau masjid. Namun, pelaksanaan juga boleh digelar di lapangan dengan catatan masih dalam area pemukiman penduduk.

4. Salat Jumat hanya sah bila dilaksanakan pada waktu zuhur

Salat dzuhur dan salat Jumat adalah dua salat fardhu yang dilaksanakan bersamaan. Menurut mayoritas ulama mazhab selain Hambali, Salat Jumat menjadi tidak sah bila dilaksanakan sebelum maktunya atau sebelum tergelincirnya matahari. Hal ini didasarkan dari dalil yang diriwatkan dari Anas RA. Ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

Artinya: "Rasulullah SAW biasa melakukan Salat Jumat ketika matahari mulai condong," (HR Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Turmuziy).

5. Tidak boleh dilaksanakan secara bersamaan atau tidak didahului Salat Jumat lainnya

Menurut mazhab Syafi'i hal ini berlaku dalam suatu area pemukiman. Namun, bila ditemukan sejumlah halangan untuk mengumpulkan seluruh jamaah dalam satu tempat karena faktor tertentu maka diperkenankan melaksanakan Salat Jumat di tempat yang berbeda.

Sebab-sebab sulit berkumpulnya pada satu tempat tersebut bisa diakibatkan dari jumlah orang yang terlalu banyak, tengah saling berperang, atau jarak yang jauh antara satu daerah dengan daerah lainnya.

6. Didahului dengan dua khotbah

Menurut mazhab Hanafi, kedudukan khotbah bukan untuk menggantikan dua rakaat salat, namun kedudukannya sebagai penambah pahala jamaah Salat Jumat.

Dalam syarat sah Salat Jumat sebelumnya, disinggung mengenai syarat wajib dari jamaah Salat Jumat itu sendiri. Pasalnya, Salat Jumat tidak dikenakan kewajiban pada seluruh muslim.

Lantas, siapa saja yang dikenakan kewajibannya?

5 Syarat Wajib Salat Jumat

  1. Islam, baligh, dan berakal
  2. Laki-laki
  3. Merdeka
  4. Tinggal di tempat dilaksanakannya Salat Jumat
  5. Tidak memiliki halangan, seperti kondisi sehat, aman, merdeka, dapat berjalan, atau pun halangan menuju ke tempat salat.

Baik syarat sah Salat Jumat maupun syarat wajibnya, keduanya merupakan dua jenis syarat pelaksanaan dari Salat Jumat yang perlu diperhatikan. Jadi, gimana nih, detikers? Sudah paham belum?




(rah/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads