Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berhenti bekerja saat memasuki masa pensiun. Selain itu, mereka juga bisa mengajukan permohonan pensiun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dijelaskan aturan tersebut, pensiun adalah jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Sebutkan Prosedur Permohonan Pensiun? Ini Tahapan dan Syaratnya
Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai syarat permohonan pensiun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Salinan sah dari surat keputusan tentang pemberhentian ia sebagai pegawai negeri
- Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh Pejabat atau badan negara yang berwenang untuk menghentikan PNS yang bersangkutan
- Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang menurut nama, tanggal kelahiran dan alamat (istri-istri) suami dan anak-anaknya
- Surat keterangan dari pegawai negeri yang berkepentingan yang menyatakan bahwa semua surat-surat, baik yang sah maupun turunan atau kutipannya, dan barang-barang lainnya milik negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi BKN syarat pensiun adalah sebagai berikut
- Surat Pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala BKN
- Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
- Data perorangan calon penerima pensiun/CDCP yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
- Fotokopi SK CPNS dan PNS (legalisir)
- Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir (legalisir)
- Fotokopi sah surat nikah *khusus usul pensiunan janda/duda
- Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran atau kenal lahir anak
- Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat**
- Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat**
- Salinan/fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar
Kemudian, ada syarat tambahan bagi pensiun cacat karena dinas berupa surat keterangan dari tim penguji kesehatan, pensiun karena tewas berupa surat keputusan kenaikan pangkat ANUMERTA sementara, dan kenaikan pangkat pengabdian berupa surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Adapun, alur atau prosedur permohonan pensiun melalui tiga tahapan, yakni PNS/keluarga ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di bagian kepegawaian instansi masing-masing dan dibawa ke BKN Pusat.
Semoga detikers paham ya syarat dan prosedur permohonan pensiun PNS di atas!
(pay/row)