Sunnah Memakai Celak atau Eyeliner, Benarkah Dicontohkan Rasulullah SAW?

ADVERTISEMENT

Sunnah Memakai Celak atau Eyeliner, Benarkah Dicontohkan Rasulullah SAW?

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Rabu, 03 Nov 2021 08:00 WIB
Beautiful girl wearing a niqab - grey background
Foto: Thinkstock/Sunnah Memakai Celak atau Eyeliner, Benarkah Dicontohkan Rasulullah SAW?
Jakarta -

Sunnah memakai celak atau eyeliner pada kedua mata disebut sebagai salah satu amalan yang dicontohkan Rasulullah SAW semasa hidupnya. Seperti apa kebenaran syariatnya?

Melansir dari buku The Mirror of Mohammed karya Abdul Ghaffar Chodri, celak mata merupakan sunnah Rasulullah SAW yang tidak dibataskan hanya kepada laki-laki atau perempuan saja. Pernyataan ini dapat dibuktikan dalam beberapa hadits, salah satunya yang dinukil dari Ibnu Abbas RA.

Disebutkan bahwa Rasulullah SAW biasanya memakai celak mata setiap malam menjelang tidur. Caranya, Rasulullah mengoleskan pada masing-masing matanya sebanyak tiga kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

كَانَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُكْحُلَةٌ، يَكْتَحِلُ بِهَا عِنْدَ النَّوْمِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ

Artinya: "Dahulu, Rasulullah SAW memiliki celak yang ia pakai menjelang tidur, sebanyak tiga kali pada masing-masing matanya," (HR Ahmad).

ADVERTISEMENT

Selain itu, hadits lain yang memuat anjuran bercelak sebanyak tiga kali pada mata kanan dan tiga kali pada mata kiri yakni,

إِذَا اكْتَحَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْتَحِلْ وِتْرًا وَإِذَا اسْتَجْمَرَ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا

Artinya: "Siapa saja yang bercelak seharusnya ia menggunakan bilangan ganjil," (HR Abu Dawud).

Bahkan Rasulullah SAW juga menyebut sunnah memakai celak dianjurkan menggunakan itsmid. Itsmid adalah sejenis batu yang sering digunakan untuk bahan celak. Pasalnya, bercelak menggunakan itsmid dianggap dapat membantu pandangan mata menjadi terang dan dapat menumbuhkan bulu mata.

Berikut bunyi haditsnya,

عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ

Artinya: "Bercelaklah dengan itsmid, karena ia dapat menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu (mata)," (HR At Tirmidzi).

Sebab itu, dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Ahmad Jad, hukum bercelak ini dibolehkan selama masih dalam memenuhi dua tujuan berikut ini.

Tujuan pertama, bercelak untuk menguatkan pandangan, menghilangkan penutup dari mata, dan membersihkannya tanpa memberikan pengaruh mempercantik diri. Kemudian, tujuan kedua celak dibolehkan bagi perempuan yang hendak menghias diri di depan suaminya.

Ustaz Khalid Basalamah juga menambahkan, penggunaan celak bagi perempuan dianjurkan untuk menghindari tempat yang menjadi fitnah. Sebab, celak membuat mata terlihat lebih terang dan lebih terbentuk.

"Bagi perempuan dianjurkan untuk memakai (celak) di tempat-tempat yang tidak menjadi fitnah atau tempat umum," kata Ustaz Khalid, dikutip dari siaran Youtube Tanya Jawab Islam, Selasa (2/11/2021).

Sementara itu, kata Ustaz Khalid, sunnah memakai celak bagi laki-laki dibolehkan dipakai di mana saja sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Para sahabat bahkan menyebut celak tersebut menjadi salah satu ciri khas beliau.

Wallahu'alam.




(rah/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads