PNS Dilarang Bepergian dan Cuti 18-22 Oktober, Bagaimana dengan Guru?

ADVERTISEMENT

PNS Dilarang Bepergian dan Cuti 18-22 Oktober, Bagaimana dengan Guru?

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 14 Okt 2021 18:30 WIB
Infografis uang saku PNS dinas luar negeri
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal/PNS Dilarang Bepergian dan Cuti 18-22 Oktober, Bagaimana dengan Guru?
Jakarta -

PNS dilarang bepergian atau cuti tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021. Larangan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021," tulis aturan tersebut.

Kebijakan ini menyusul pemberitahuan pemerintah untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 2021. Peringatan keagamaan yang awalnya pada tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. PNS juga dilarang cuti dan bepergian di hari lain pada minggu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecualian diterapkan bagi PNS dinas kantor yang bertempat tinggal dan bekerja pada instansi di wilayah aglomerasi. Misalnya, di Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, atau Mebidangro.

Pengecualian juga berlaku bagi PNS yang tugas dinas. Namun PNS tersebut wajib menyertakan surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja, selama melakukan pekerjaannya.

ADVERTISEMENT

Jika PNS dilarang bepergian atau cuti tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021, bagaimana dengan guru?

Guru PNS kini bisa mengajukan cuti tahunan seperti tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020. Aturan ini berlaku juga untuk dosen yang berstatus PNS.

"PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan," tulis aturan tersebut.

Namun hak ini tidak bisa digunakan guru sesuai aturan pemerintah pada 18-22 Oktober 2021. Sebagai abdi negara, guru PNS wajib mengikuti aturan dalam SE MenPAN-RB tersebut.

Artinya guru hanya libur satu hari pada 20 Oktober 2021, bersamaan dengan anak sekolah. Sedangkan di hari yang lain, guru melakukan kewajibannya terkait proses belajar mengajar.




(nah/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads