Pangkat & Golongan PNS Guru serta Besar Gajinya di Jakarta

ADVERTISEMENT

Pangkat & Golongan PNS Guru serta Besar Gajinya di Jakarta

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 13 Okt 2021 12:30 WIB
Guru memberikan materi pelajaran saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di kawasan SDN 13 Pagi Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (8/9).
Foto: Pradita Utama/Pangkat & Golongan PNS Guru serta Besar Gajinya di Jakarta
Jakarta -

Profesi guru adalah salah satu yang sudah pasti dibutuhkan seluruh masyarakat. Dalam siaran virtual Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK Jumat (08/10/2021) Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, pemerintah menyediakan lebih dari 1 juta formasi guru aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jabatan dan golongan PNS guru juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 BAB VI tentang jenjang Jabatan dan Pangkat pasal 12 menyebutkan hal tersebut.

Untuk mengetahui pangkat serta golongan PNS guru, cek rinciannya di bawah ini,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

I. Pangkat dan golongan PNS guru

A. Jabatan fungsional guru dari terendah sampai tertinggi (pasal 12 ayat 1):

  1. Guru Pertama
  2. Guru Muda
  3. Guru Madya
  4. Guru Utama.

B. Jenjang pangkat guru untuk setiap jabatan sebagaimana ayat 1:

ADVERTISEMENT

1. Guru Pertama

  • Penata Muda, golongan ruang III/a
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

2. Guru Muda

  • Penata, golongan ruang IIIc
  • Penata Tingkat I, golongan ruang IIId

3. Guru Madya

  • Pembina, golongan ruang IV/a
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

4. Guru Utama

  • - Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
  • - Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

II. Gaji dan tunjangan PNS guru DKI Jakarta

Gaji PNS guru di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini rinciannya.

A. Golongan III:

  1. Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  2. Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  3. Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  4. Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

B. Golongan IV:

  1. Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  2. Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  3. Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  4. Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  5. Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Ketentuan tunjangan bagi PNS atau calon PNS guru di DKI Jakarta juga terdapat dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar. Berikut rinciannya,

1. PNS golongan IV/c - IV/e: Rp9.360.000

2. PNS golongan IV/a - IV/b: Rp9.045.000

3. PNS golongan III/c - III/d: Rp8.910.000

4. PNS golongan III/a - III/b: Rp8.010.000

Demikian pangkat dan golongan PNS guru serta contoh gaji di DKI Jakarta. Detikers tertarik menjadi guru?




(nah/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads