Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di wilayah Jawa-Bali turut mengubah aturan syarat naik pesawat. Apa saja perubahannya?
Perubahan aturan penggunaan transportasi udara tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, vaksin tetap menjadi syarat naik pesawat yang wajib sebagaimana dalam aturan sebelumnya. Selain itu, untuk perjalanan udara antar kota atau kabupaten di wilayah Jawa-Bali, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjalanan domestik juga diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam edaran tersebut, pelaku perjalanan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat dengan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu, penumpang pesawat dengan perjalanan kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan selama perjalanan, kecuali untuk kondisi tertentu.
Dilansir dari detikTravel, berikut syarat naik pesawat terbaru rute domestik selama pandemi COVID-19:
Syarat Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Level 3 & 4
- 1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- 2. Menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 x 24 jam.
Syarat Perjalanan antar Kota atau Kabupaten di Pulau Jawa dan Bali
- 1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- 2. Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.
Syarat Perjalanan di Luar Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Level 1 & 2
- 1. Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam.
- 2. Menunjukkan hasil rapid test antigen 1 x 24 jam.
Itulah syarat naik pesawat terbaru selama PPKM. Anak usia di bawah 12 tahun sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri.
(kri/pay)