Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 diperkenankan menggelar pertemuan tatap muka (PTM) terbatas. PTM terbatas bisa dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurut Guru Besar Dep. Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. DR. dr. Soedjatmiko, SpA(K), MSi menyatakan penerapan PTM dapat dilaksanakan jika risiko penularan dan tingkat kematian akibat COVID-19 di suatu wilayah dalam level yang rendah. Selain itu, penerapan PTM juga harus melibatkan pertimbangan Satgas COVID-19 dan Dinas Kesehatan setempat.
Prof. Miko menambahkan orang tua dan murid juga harus mempersiapkan beberapa hal penting, antara lain membiasakan anak menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi ngobrol. Hal ini dilakukan saat di sekolah maupun di kendaraan umum menuju ke sekolah atau saat pulang ke rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengimbau agar siswa berumur 12 tahun atau lebih untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19. Sementara itu, siswa dengan usia kurang 12 tahun disarankan untuk melengkapi vaksinasi BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah), seperti imunisasi Campak Rubella dan DT (Difteri Tetanus) untuk siswa kelas 1, dan imunisasi Td (Tetanus, difteri) untuk siswa kelas 2 dan kelas 5. Selain itu, di beberapa provinsi, siswa perempuan kelas 5 dan 6 juga perlu mendapatkan vaksinasi HPV (Human Papillomavirus/pencegah kanker leher rahim).
"Kesiapan guru dan petugas sekolah lainnya dengan sudah vaksin COVID-19 dua kali atau penuh, menggunakan masker, dan harus bisa mengawasi murid dalam menerapkan protokol kesehatan," ulas Prof. Miko dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Ia mengatakan sekolah harus mempersiapkan PTM terbatas dengan memastikan jarak antar kursi dan melakukan disinfeksi rutin sebelum dan sesudah jam pelajaran. Prof. Miko juga menyarankan agar AC di ruang kelas dimatikan digantikan dengan kipas angin dan membuka jendela dengan lebar. Selain itu, baik guru maupun murid menurutnya harus menyediakan cadangan masker.
Prof. Miko menyarankan agar murid tidak diperkenankan berpindah tempat duduk, saling pinjam peralatan sekolah, serta membuka masker walau sebentar, karena memungkinkan penularan virus COVID-19. Para siswa juga diingatkan untuk tidak mampir ke penjual makanan, minuman atau mainan, karena akan berkerumun meningkatkan risiko penularan. Selain itu, murid diharapkan sering cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
"Untuk saat ini tidak perlu salaman dulu antarmurid maupun dengan guru di sekolah. Jangan lupa gunakan masker dobel, masker medis dan kain," saran Prof. Miko.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman memaparkan lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.
Pertama, kondisi kelas dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).
Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Ketiga, guru dan murid wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, baik guru dan murid harus dalam kondisi sehat saat menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan, seperti jajan di kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, orang tua menunggu peserta didik, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
(mul/mpr)