Tanggal 9 Agustus diperingati sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia atau Internationational Day of the World's Indigenous Peoples. Hari tersebut ditetapkan dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Bulan Desember 1994.
Pada tanggal tersebut ditandai sebagai hari pertama pertemuan Kelompok Kerja tentang Masyarakat Adat (Working Group on Populations) sebagai bagian dari Sub-Komisi untuk Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Melansir dari akun Instagram Kemdikbudristek RI, 13 tahun kemudian pada tepatnya tanggal 13 September 2007 PBB mengesahkan suatu Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Right of Indigenous People - UNDRIP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deklarasi tersebut bertujuan untuk mempertegas hak-hak kolektif masyarakat adat seperti menentukan hak atas tanah, wilayah dan sumber daya, hak atas budaya dan kekayaan intelektual, hak untuk menentukan keputusan bebas, didahulukan dan diinformasikan, dan hak untuk menentukan pembangunan seperti yang sesuai dan diinginkan oleh Komunitas Adat.
Dalam deklarasi penetapan Hari Masyarakat Adat Sedunia juga berisikan mengenai hak-hak masyarakat adat yang menjamin agar masyarakat adat untuk mempertahankan, melindungi, dan mengembangkan, mengontrol tradisi, dan budaya adat mereka termasuk situs dan warisan budaya, sejarah artefak, desain, upacara adat, teknologi dan pengetahuan tradisional, seni visual dan pertunjukkan, sistem tulisan dan kesusasteraan, intelektual, religi, spiritual, repatriasi jasad, Bahasa, tradisi lisan, filsafat, sistem Pendidikan, sistem dan praktek pengobatan, tanaman obat, binatang dan mineral, permainan-permainan tradisional dan seni pentas, serta ekspresi budaya.
Di Indonesia, pengakuan masyarakat adat juga tertulis dalam UUD 1945 yang beririsan tentang kebudayaan dan identitas budaya serta hak masyarakat tradisional agar dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Sementara itu, dalam UU Pemajuan Kebudayaan, objek pemajuan kebudayaan di Indonesia meliputi: Tradisi Lisan, Seni, Manuskrip, Bahasa, Adat Istiadat, Permainan Rakyat, Ritus, Olahraga Tradisional, Teknologi tradisional.
Pemajuan kebudayaan yang dimaksud mencakup Inventarisasi, Publikasi, Pengamanan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, Penyelamatan, Pembinaan, dan Publikasi.
Dari sumber yang sama juga disebutkan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebagai organisasi yang beranggotan 2.422 komunitas Masyarakat Adat dengan jumlah penduduk sekitar 20 juta jiwa, selalu memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia sebagai sebuah hari besar dan bersejarah bagi Masyarakat Adat di Nusantara. Selamat Hari Masyarakat Adat Sedunia!
(nwy/nwy)