Menanti Pengumuman PPKM dan Nasib Sekolah Tatap Muka

ADVERTISEMENT

Menanti Pengumuman PPKM dan Nasib Sekolah Tatap Muka

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Senin, 02 Agu 2021 12:01 WIB
Suasana simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 7 Kota Medan (Datuk Haris Molana/detikcom)
Foto: Suasana simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 7 Kota Medan (Datuk Haris Molana/detikcom)/Menanti Pengumuman PPKM dan Nasib Sekolah Tatap Muka.
Jakarta -

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021). Hal ini pun memicu pertanyaan terkait nasib sekolah tatap muka bila PPKM diperpanjang.

"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Syafrizal, dikutip dari detikNews, Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, setiap daerah menerapkan level PPKM yang berbeda sesuai kategori yang ditentukan pemerintah. Sebanyak tujuh provisi dinyataan wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Provinsi ini tidak boleh melakukan pembelajaran tatap muka hingga PPKM darurat selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, aturan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) diatur dalam SKB (surat keputusan bersama) empat menteri.

Salah satu isi SKB 4 menteri tersebut menyatakan, sekolah yang berada di luar tujuh provinsi tersebut diberikan opsi untuk melaksanakan PTM terbatas. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif PJJ berkelanjutan pada peserta didik.

ADVERTISEMENT

Meskipun ada opsi untuk melakukan PTM terbatas, Nadiem menyebut pembelajaran tetap akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan. orang tua siswa tetap memegang kewenangan penuh dalam memilih PTM atau PJJ bagi anaknya.

"Tapi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau Darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang terjadi," kata Nadiem dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (2/8/2021).

Menurut Nadiem, PTM harus dilakukan di beberapa sekolah utuk menekan dampak negatif PJJ pada anak. Dampak negatif yang dialami anak misalnya jenuh di rumah, kesepian, kondisi belajar yang tidak dinamis, hingga permasalahan domestik di rumah.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Intruksi Mendagri yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu isi poin dalam Intruksi Medagri tersebut menyebutkan soal kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di sekolah selama masa perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online," bunyi salah satu poin aturan tersebut.




(row/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads