Jika detikers jalan-jalan luar negeri, salah satu dokumen perjalanan yang harus dimiliki adalah Exit Permit. Exit Permit adalah bukti dari imigrasi setempat bahwa seseorang sudah memasuki atau meninggalkan suatu negara.
Bentuk Exit Permit berupa lembar kertas yang sudah distempel resmi oleh kantor imigrasi, lalu ditempel atau dilampirkan pada paspor. Masa berlaku dokumen ini sekitar tiga bulan atau lebih sesuai visa seseorang.
Jenis Exit Permit
Exit Permit dibagi menjadi beberapa jenis. Melansir dari sejumlah sumber, berikut penjelasannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Exit Permit Diplomatik
Dokumen ini adalah perizinan yang diberikan kepada diplomat atau orang yang digolongkan profesi diplomat.
2. Exit Permit Dinas
Dokumen ini adalah perizinan yang diberikan kepada pegawai atau pejabat pemerintahan, akan tetapi tidak berstatus diplomat. Exit Permit dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri sebagai tanda bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif tugas kedinasan untuk melewati gerbang imigrasi.
3. Exit Permit Biasa
Dokumen ini adalah perizinan yang diberikan kepada setiap warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
4. Exit Permit Only (EPO)
Dokumen ini adalah perizinan yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal selama 6 bulan/lebih atau yang tinggal/domisili di Indonesia untuk meninggalkan Indonesia tanpa izin kembali.
5. Exit Permit Multiple
Dokumen ini adalah perizinan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk beberapa kali perjalanan dalam waktu 6 bulan.
Pelayanan Exit Permit
Ada beberapa tahapan permohonan sebelum membuat Exit Permit, yaitu:
1. Ajukan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap kementerian/lembaga secara online melalui aplikasi Exit Permit
2. Isi biodata dan unggah dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi
3. Proses verifikasi oleh Direktorat Konsuler
a. Diterima, menerima notifikasi persetujuan oleh Direktorat Konsuler
b. Ditolak, perbaiki aplikasi permohonan dan unggah ulang dokumen
4. Ambil paspor yang telah ditempel Exit Permit di loket Pelayanan Kekonsuleran dengan membawa dokumen asli
5. Paspor siap digunakan
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Exit Permit
Lalu, dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pelayanan Exit Permit?
1. Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (PNS), atau Surat Perintah (TNI/POLRI), atau Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (DPR, DPD, MPR)
2. Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri)
3. Asli Surat Pengantar dari Instansi Terkait kepada Direktorat Konsuler
4. Fotokopi Kartu Pegawai atau Kartu Tanda Anggota dilegalisir cap basah
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
Foto Paspor
6. Foto diri setengah badan
Perlu detikers ketahui, jangka waktu penyelesaian proses Exit Permit ini paling lambat tiga hari kerja setelah permohonan online diverifikasi dan disetujui.
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen penting lainnya selain Exit Permit sebelum melakukan perjalanan.
(nwy/nwy)