Hutan Lindung: Pengertian, Contoh, dan Perbedaan dengan Hutan Konservasi

ADVERTISEMENT

Hutan Lindung: Pengertian, Contoh, dan Perbedaan dengan Hutan Konservasi

Noor Faaizah - detikEdu
Selasa, 12 Sep 2023 21:40 WIB
Foto udara kawasan hutan lindung Jayagiri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (16/62023). Data dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) mencatat, Indonesia menjadi negara kedelapan yang memiliki hutan terluas di dunia dengan luas mencapai 92 juta ha yang diharapkan mampu menyerap emisi karbon dari persoalan iklim secara global. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Foto udara kawasan hutan lindung Jayagiri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023) Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi
Jakarta -

Sebuah kawasan hutan perlu dilindungi untuk keberlanjutan sumber daya alam di masa mendatang. Salah satunya dengan mengadakan kebijakan perlindungan hutan. Hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem global dan berperan sebagai habitat bagi banyak spesies tumbuhan dan hewan.

Hutan lindung adalah area hutan yang dilindungi oleh pemerintah atau lembaga konservasi dengan tujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem, serta melindungi lingkungan dari berbagai ancaman seperti penebangan liar, perburuan ilegal, dan aktivitas manusia yang dapat merusak ekosistem hutan.

Berikut pengertian menurut undang-undang, manfaat, contoh, dan perbedaan hutan lindung dengan hutan konservasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Hutan Lindung

Hutan lindung disebut juga protected forest secara sederhana dimaknakan sebagai suatu kawasan yang sengaja dilindungi di bawah payung hukum.

Tujuan utama untuk melindungi kawasan tersebut adalah untuk perlindungan ekosistem alam, flora, fauna, dan lingkungan dari berbagai ancaman, seperti penebangan liar, perburuan ilegal, serta aktivitas manusia yang dapat merusak ekosistem tersebut.

ADVERTISEMENT

Pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu melindungi kawasan hutan tersebut karena melihat fungsi-fungsi ekologinya. Hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga kualitas air, mengendalikan erosi tanah, serta menjaga keseimbangan iklim regional dan global.

Mengutip dari buku "Manajemen Wilayah Hutan" karya Dr. Sarintan Efratani Damanik dkk mendefinisikan hutan lindung adalah hutan yang mempunyai perlindungan hukum dan konstitusi tertentu di negara tertentu. Di sini habitat dan spesies penghuninya diberi perlindungan hukum terhadap penipisan lebih lanjut.

Keberadaan hutan lindung di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Pada Pasal 3 berdasarkan fungsinya, pengertian hutan lindung ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata-air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.

Hutan lindung dikelola oleh negara untuk menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan masyarakat terlibat di dalamnya untuk mengawasi hutan yang ada.

Dengan penentuan ini, maka timbul konsekuensi bahwa kawasan hutan yang telah dicadangkan menjadi hutan lindung tidak dapat dieksploitasi dengan dalih apapun. Hal ini dikarenakan hutan lindung telah ditujukan sebagai kawasan penyanggah kehidupan.

Manfaat Hutan Lindung

Mengutip dari buku "Hukum Hutan: Studi Penerapan Prinsip Hukum Pengelolaan Hutan Berkelanjutan" ditulis oleh Dr Baso Madiong, SH, MH terdapat beberapa manfaat dari hutan lindung sebagai berikut:

  1. Memberi keseimbangan iklim. Hutan lindung berkontribusi dalam menjaga siklus air dan iklim regional dengan menyerap karbon dioksida melalui fotosintesis.
  2. Menjaga keseimbangan hidrologis. Tanpa hutan, curah hujan akan tumpah begitu saja, tidak terserap dalam lapisan tanah. Hutan dapat mengatur tinggi debit air saat musim kemarau melalui cadangan air tanah, dan mencegah debit air berlebih saat musim hujan.
  3. Mencegah terjadi erosi. Hutan mampu menghambat aliran air karena adanya akar-akar tumbuhan.
  4. Manfaat kesehatan pada manusia. Hutan menyediakan berbagai sumber daya alam seperti kayu, buah-buahan, dan rempah-rempah, yang digunakan dalam kehidupan.

Perbedaan Hutan Lindung dengan Hutan Konservasi

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, hutan lindung memiliki beberapa perbedaan utama dengan hutan konservasi. Dikutip dari buku "Konservasi Biodiversitas: Teori dan Praktik di Indonesia" karya Jatna Supriatna perbedaan dapat dilihat dari segi pendefinisian.

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan dibagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Secara pengertian terdapat perbedaan yaitu hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

Berbeda dengan hutan lindung yang fungsi pokoknya ditujukan untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan. Selain dari sisi pengertian dan fungsi pokoknya, terdapat perbedaan pada sisi penggunaan manusia.

Hutan lindung seringkali memiliki pembatasan yang lebih ketat terhadap penggunaan manusia, seperti larangan penebangan kayu atau perburuan, sementara hutan konservasi mungkin memungkinkan beberapa aktivitas manusia yang berkelanjutan.

Contoh Hutan Lindung

Ada banyak hutan lindung di seluruh dunia, dan berikut adalah beberapa contoh hutan lindung yang ada di Indonesia.

1. Hutan Lindung Sungai Wain di Kalimantan Timur

Hutan ini memiliki luas sekitar 10.000 hektare dan merupakan bagian dari ekosistem hutan hujan tropis yang kaya akan keanekaragaman hayati. Hutan ini menjadi rumah bagi berbagai spesies flora dan fauna yang langka, termasuk harimau Sumatera, orangutan, dan bekantan.

2. Hutan Lindung Wehea di Kalimantan Timur

Hutan Lindung Wehea, juga terletak di Kalimantan Timur, adalah area lindung dengan luas sekitar 38.000 hektare. Hutan ini terkenal karena keanekaragaman hayati yang kaya, termasuk sejumlah spesies primata seperti orangutan, bekantan, dan macaque.

3. Hutan Lindung Alas Kethu di Jawa Tengah

Hutan ini memiliki luas sekitar 3.000 hektare dan terletak di kawasan perbukitan dengan beragam tipe vegetasi. Hutan ini penting untuk pelestarian berbagai jenis flora dan fauna yang mendiami kawasan tersebut. Alas Kethu menyediakan habitat bagi spesies-spesies langka seperti lutung jawa, kijang jawa, dan burung elang jawa.

4. Hutan Lindung Baning di Kalimantan Barat

Hutan ini memiliki luas lebih dari 11.000 hektare dan merupakan salah satu contoh penting dari hutan hujan dataran rendah di Kalimantan Barat. Hutan ini kaya akan biodiversitas dan melindungi berbagai jenis tanaman dan hewan yang langka seperti jenis-jenis spesies burung endemik.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads