UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2026. Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga 11 Oktober 2026.
Berbeda dengan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang pendaftarannya dilakukan oleh pihak sekolah, KJMU mengharuskan calon peserta mendaftar mandiri. Proses pendaftaran mandiri dilakukan melalui laman http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
KJMU tahap II tahun 2026 dibuka untuk calon penerima baru ataupun penerima lanjutan. Mahasiswa nantinya akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku dengan total Rp 9 juta per semester.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan pendidikan langsung dibayarkan Pemprov DKI Jakarta ke kampus masing-masing. Sedangkan, uang saku sebesar Rp 750 ribu per bulan akan dicairkan ke rekening KJMU peserta.
Untuk kembali mengingatkanmu, berikut ini serba-serbi pendaftaran beasiswa KJMU tahap II tahun 2026 selengkapnya.
Jadwal Terbaru Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026
- Pendaftaran mandiri: Hingga 11 Oktober 2026
- Verifikasi perguruan tinggi: Hingga 15 Oktober 2026
- Verifikasi dinas pendidikan: 16-21 Oktober 2026
- Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 22-29 Oktober 2026
- Penyaluran dana: 30 Oktober 2026
Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026
Calon Penerima Baru
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut
- Pendaftaran dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat
- Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial
- Lulus satuan pendidikan menengah negeri, swasta, dan Sekolah Rakyat paling lambat 3 tahun terakhir
- Pengajuan paling lambat pada semester 4
- Lulus seleksi/diterima pada:
- PTN dari jalur reguler di bawah Kemdiktisaintek dan Kemenag
- PTS dari jalur reguler terakreditasi dari prodi paling rendah C/Baik di bawah Kemdiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta
- Memiliki indeks prestasi semester dengan ketentuan:
- Paling rendah 2,75 dari skala 4,00 di PTN
- Paling rendah 3,00 dari skala 4,00 di PTS
- Selama 2 semester berturut-turut (kecuali bagi mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas)
- Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dengan program studi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemprov Jakarta dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Sebagai catatan, pemeringkatan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah. Selama pendaftaran, akan ada proses verifikasi.
Verifikasi ini akan memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam 1 KK. Proses verifikasi meliputi kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 miliar, dan status ASN orang tua.
Calon Penerima Lanjutan
Jenjang D3, D4, dan S1
- Terdaftar di PTN dari jalur reguler di bawah Kemdiktisaintek dan Kemenag
- Terdaftar di PTS dari jalur reguler terakreditasi dari prodi paling rendah C/Baik di bawah Kemdiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta
- Memiliki indeks prestasi semester dengan ketentuan:
- Paling rendah 2,75 dari skala 4,00 di PTN
- Paling rendah 3,00 dari skala 4,00 di PTS
- Selama 2 semester berturut-turut (kecuali bagi penyandang disabilitas)
Jenjang Profesi
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
- Pernah menerima KJMU pada jenjang D4/S1
- Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat panti sosial
- Lulus seleksi/diterima pada:
- PTN dari jalur reguler di bawah Kemdiktisaintek dan Kemenag
- PTS dari jalur reguler terakreditasi dari prodi paling rendah C/Baik di bawah Kemdiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta
- Memiliki indeks prestasi semester dengan ketentuan:
- Paling rendah 2,75 dari skala 4,00 di PTN
- Paling rendah 3,00 dari skala 4,00 di PTS
- Dikecualikan bagi penyandang disabilitas
Calon penerima lanjutan KJMU tahap II tahun 2026 tetap dapat menerima bantuan sampai lulus jenjang pendidikan. Namun, mahasiswa harus terus memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Selama pendaftaran akan ada proses verifikasi dan validasi dengan memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam 1 KK. Proses verifikasi meliputi kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 miliar, dan status ASN orang tua.
Cara Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026
Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui tautan https://p4op.pusdatinpendidikan.id/kjmu/beranda , tahapannya yaitu:
1. Buka laman Portal Pendaftaran KJMU pada tautan https://p4op.pusdatinpendidikan.id/kjmu/beranda
2. Buat akun dan login pada laman pendaftaran
3. Lengkapi data diri, wali, dan kontak darurat
4. Unggah berkas pendaftaran
Mahasiswa Baru
- Surat permohonan bantuan sosial biaya pendidikan
- Surat pernyataan calon penerima bantuan sosial biaya pendidikan
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat kuasa pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan
- Ijazah SMA/sederajat, KRS, dan KHS
- Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
Mahasiswa Lanjutan
- Surat permohonan bantuan sosial biaya pendidikan
- Surat pernyataan calon penerima bantuan sosial biaya pendidikan
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020
- Surat perpanjangan semester dan surat keterangan dari kampus yang menyatakan perpanjangan studi (bagi jenjang D3 di semester 7 dan D4/S1 di semester 9)
- Surat permohonan pengajuan profesi dan surat keterangan dari kemahasiswaan atau rektorat yang menyatakan lanjut profesi (bagi mahasiswa lanjut profesi)
Panduan melengkapi berkas pendataan bisa dilihat melalui tautan bit.ly/PanduanKJMUT22026.
Kelengkapan berkas dapat diakses melalui tautan bit.ly/BerkasKJMUT22026
Informasi dan Bantuan Pendaftaran
Jika mengalami kendala, calon peserta bisa menghubungi UPT P4OP pada nomor dan alamat berikut:
- WhatsApp Pengaduan: 0852-1124-7089
- Telepon: 021-3528-9335
- Alamat P4OP: Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat
Jam operasional: 08.00-16.00 WIB (hari kerja)
Demikianlah informasi terbaru tentang pendaftaran KJMU tahap II tahun 2026. Jangan sampai terlewat dan segera lakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir ya detikers!
