Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta membuka Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 sampai besok, Selasa, 6 Oktober 2026. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) yang memenuhi syarat dapat mendaftar.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan pemberian bantuan pendidikan KJMU bagi mahasiswa PTS merupakan perluasan bantuan, khususnya bagi mereka yang berkuliah di program studi yang terakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di Jakarta.
"Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU," ucapnya, dikutip dari laman Pemprov Jakarta, Senin (5/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat IP di Pendaftaran KJMU
Nahdiana mengatakan, pendataan KJMU bertujuan untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Salah satu syarat yang ditetapkan yakni Indeks Prestasi (IP) semester atau IPS, baik bagi mahasiswa pendaftar baru maupun mahasiswa yang sebelumnya telah menerima bantuan KJMU. Berikut ketentuannya:
- Mahasiswa PTN: IP semester minimal 2,75 dari skala 4,00; selama 2 semester berturut-turut, kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas
- Mahasiswa PTS: IP semester minimal 3,00 dari skala 4,00; selama 2 semester berturut-turut, kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas.
Syarat IPK Pendaftar KJMU
Khusus bagi calon penerima KJMU lanjutan yang merupakan mahasiswa program profesi, berikut ketentuan IP kumulatif (IPK) pada jenjang D4 atau S1:
- Mahasiswa PTN: IPK minimal 2,75 dari skala 4,00; kecuali penyandang disabilitas
- Mahasiswa PTS: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00; kecuali penyandang disabilitas
Berdasarkan keterangan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, calon penerima lanjutan bisa tetap menerima bantuan KJMU sampai lulus di jenjang pendidikan tersebut selama masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan.
Syarat KJMU Tahap II 2026 Penerima Baru
- Memiliki NIK sebagai penduduk Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta minimal 5 tahun berturut-turut, kecuali murid Sekolah Rakyat
- Lulusan satuan pendidikan menengah negeri, swasta, dan Sekolah Rakyat paling lambat 3 tahun terakhir
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial
- Diterima di:
- PTN di bawah Kemdiktisaintek maupun Kemenag melalui jalur reguler
- PTS terakreditasi di bawah LLDikti wilayah 3 (Jakarta) Kemdiktisaintek dan prodi terakreditasi minimal C/Baik melalui jalur reguler - Kuliah di prodi yang sudah ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah
- Memenuhi syarat IPK
- Mengajukan paling lambat pada semester 4.
Syarat Daftar KJMU buat Calon Penerima Lanjutan D3, D4, dan S1
- Terdaftar di:
- PTN di bawah Kemdiktisaintek maupun Kemenag melalui jalur reguler
- PTS terakreditasi di bawah LLDikti wilayah 3 (Jakarta) Kemdiktisaintek dan prodi terakreditasi minimal C/Baik melalui jalur reguler - Memenuhi IP semeste rminimal
Syarat Daftar KJMU buat Calon Penerima Lanjutan Program Profesi
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
- Pernah menerima KJMU pada jenjang D4 atau S1
- Terdaftar pada DTSEN atau merupakan penerima manfaat panti asuhan
- Lulus seleksi atau diterima di:
- PTN di bawah Kemdiktisaintek maupun Kemenag melalui jalur reguler
- PTS terakreditasi di bawah LLDikti wilayah 3 (Jakarta) Kemdiktisaintek dan prodi terakreditasi minimal C/Baik melalui jalur reguler - Memenuhi ketentuan IPK
Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2026
- Buka https://p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Buat akun
- Lengkapi data diri, wali, dan kontak darurat
- Unggah dokumen pendaftaran.
- Tunggu proses verifikasi dan penetapan penerima melalui keputusan gubernur.
P4OP menyatakan, verifikasi mahasiswa salah satunya memperhatikan variabel seperti kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN pada anggota keluarga yang satu Kartu Keluarga (KK).
Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Semoga berhasil, detikers!
