Alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi usai video salah satu awardee yakni DS yang memamerkan paspor Inggris milik anaknya.
Direktur Utama LPDP, Sudarto mengatakan per 31 Januari 2026 ada 8 orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi. Mereka diharuskan mengembalikan dana beasiswa yang didapat kepada negara.
Pengembalian dana ini harus dilakukan lantaran para awardee ini terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Dari delapan orang yang terkena sanksi, Sudarto menyebut tersisa 4 yang belum membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar ke kas negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil," katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).
Nominal Uang LPDP yang Harus Dikembalikan AP dan 4 Awardee Lain
Bukan uang dengan besaran kecil, nominal yang harus dikembalikan para alumni LPDP ini cukup besar. Menurut Sudarto, besaran dana pendidikan tergantung pada jenjang studi apa yang mereka tempuh.
Untuk jenjang magister atau S2, nilai pengembalian dana berkisar di angka Rp 1 miliar. Sedangkan jumlah pengembalian dana jenjang doktoral (S3) capai Rp 2 miliar.
Terbaru, sosok yang akan mengembalikan dana pendidikan LPDP adalah AP, suami DS yang viral di media sosial. AP disebut belum menunaikan kewajibannya untuk mengabdi di Indonesia usai menjalani studi S2 dan S3 di luar negeri. Jumlah biaya yang harus dikembalikan AP disebut Sudarto masih dihitung.
Masa studi AP berlangsung pada 2015-2016 dan dilanjutkan pada 2017-2021. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pihak LPDP mengkalkulasikan nilai dana pendidikan AP hingga bunganya.
Sudarto menegaskan akan mengumumkan nilai pengembalian dan AP ini kepada publik nantinya. AP juga diketahui sudah setuju dengan pengembalian dana ini.
"Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan (AP). Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya kan dengan treatmen yang fair," ungkap Purbaya masih mengutip Antara.
Kewajiban 2N
Dalam ketentuan terbaru, kewajiban penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi dan kembali ke Indonesia hadir dalam kebijakan 2N. Artinya, mereka harus mengabdi selama dua kali masa studi. Sebelumnya, pengabdian tersebut dihitung dengan rumus 2N plus satu tahun.
Ketika mendaftar, syarat untuk pengabdian ini sudah tertera. Dengan begitu, mereka yang terbukti melanggar pasti akan diberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang. Tidak hanya 8 awardee yang dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP tengah memeriksa 36 orang lain yang diduga melakukan pelanggaran.
"Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat," ujar Sudarto.
Sudarto menegaskan pihaknya memberikan ruang fleksibel bagi alumni dengan kondisi tertentu. Misalnya, seseorang yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global. Namun, tetap saja mereka diharuskan berkomitmen untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia.
"Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi," tandasnya.
(det/nah)











































