Viral DS, awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan paspor Inggris sang anak sambil berkata 'cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan' berbuntut panjang. Apalagi suami DS, AP diketahui juga awardee LPDP namun belum menjalani kewajibannya berkontribusi pascastudi.
Komisi X DPR meminta LPDP memperkuat aturan, salah satunya memperkuat pengawasan pascastudi dan akan memanggil LPDP usai masa reses sidang usai 9 Maret 2026 nanti.
"Komisi X akan meminta penjelasan dan melakukan evaluasi bersama pengelola LPDP untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat nyata bagi Indonesia, dan komitmen itu harus tercermin tidak hanya dalam kontrak, tetapi juga dalam sikap dan etika publik para penerimanya," demikian dikatakan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian saat berbincang dengan detikEdu, Minggu (23/2/2026), ditulis Senin (23/2/2026).
Saran Perbaikan pada LPDP
Sebelumnya Hetifah menyampaikan saran perbaikan pada LPDP yang bukan sekedar penambahan aturan yang reaktif, melainkan beberapa hal berikut yakni:
- Penguatan pembinaan nilai kebangsaan
- Pengawasan kewajiban pascastudi
- Transparansi kontribusi alumni kepada publik
"LPDP bukan hanya program pembiayaan studi, tetapi investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional," tuturnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu video viral diunggah oleh seorang perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video itu, ia memperlihatkan tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya. Isinya selembar surat dari Home Office Inggris.
Surat itu menyatakan anak kedua sang pemilik akun, resmi menjadi warga negara Inggris. Perempuan itu juga memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut. Ia lantas menyebut anak-anaknya kelak akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing.
"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.
Suami DS Belum Menyelesaikan Kewajiban Kontribusinya
LPDP mengeluarkan pernyataan, mengonfirmasi DS adalah penerima beasiswa LPDP, telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.
LPDP juga mengungkapkan bahwa suami DS, AP juga merupakan penerima beasiswa LPDP untuk jenjang S2 hingga S3. Namun, AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya usai menamatkan studi.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," demikian pernyataan LPDP pada Jumat (20/2/2026) malam lalu.
Simak Video "Video: Alasan LPDP Pangkas Penerima Beasiswa di 2025-2026"
(nwk/faz)