Menkeu: AP, Suami DS Awardee LPDP Akan Kembalikan Uang Beasiswa dan Bunganya

ADVERTISEMENT

Menkeu: AP, Suami DS Awardee LPDP Akan Kembalikan Uang Beasiswa dan Bunganya

Retno Ayuningrum - detikEdu
Senin, 23 Feb 2026 14:03 WIB
Menteri Keuangan Purbaya
Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan langkah tegas terhadap alumni awardee LPDP berinisial DS yang viral dengan video bernarasikan 'cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan'. Hari ini, Senin (23/2/2026), Purbaya menyebut akan memastikan suami DS, yaitu AP yang juga merupakan awardee LPDP, untuk mengembalikan semua dana beasiswa dan bunganya.

Menkeu menyesalkan tindakan DS. Ia menyampaikan pemerintah melalui LPDP juga sudah berkomunikasi dengan keluarga alumni LPDP tersebut.

"Jadi, bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), dikutip dari detikfinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi X DPR Juga Akan Minta Penjelasan LPDP

Di sisi lain, Komisi X DPR meminta LPDP memperkuat aturan, salah satunya memperkuat pengawasan pascastudi. Komisi X akan memanggil LPDP usai masa reses sidang setelah 9 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan Komisi X akan meminta penjelasan dan melakukan evaluasi bersama pengelola LPDP untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

"Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat nyata bagi Indonesia, dan komitmen itu harus tercermin tidak hanya dalam kontrak, tetapi juga dalam sikap dan etika publik para penerimanya," demikian dikatakan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian kepada detikEdu, Minggu (23/2/2026).

Sebelumnya Hetifah memaparkan saran perbaikan pada LPDP yang bukan sekadar penambahan aturan yang reaktif, tetapi beberapa hal berikut yaitu:

  • Penguatan pembinaan nilai kebangsaan
  • Pengawasan kewajiban pascastudi
  • Transparansi kontribusi alumni kepada publik.

"LPDP bukan hanya program pembiayaan studi, tetapi investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional," ucapnya.



(nah/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads