Dana KJP Plus Tahap II 2025 Desember Cair, Bisa untuk Beli Pangan Bersubsidi

ADVERTISEMENT

Dana KJP Plus Tahap II 2025 Desember Cair, Bisa untuk Beli Pangan Bersubsidi

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 06 Feb 2026 12:30 WIB
Dana KJP Plus Tahap II 2025 Desember Cair, Bisa untuk Beli Pangan Bersubsidi
Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 cair! Foto: Kartu KJP Plus (dok jakarta.go.id)
Jakarta -

Pengumuman kabar gembira untuk penerima manfaat KJP Plus tahap II tahun 2025. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta umumkan pencairan dana KJP Plus Desember 2025.

Pencairan dana ini dilakukan secara bertahap mulai 5 Februari 2026. Adapun jumlah penerima manfaat untuk pencairan dana Desember sebanyak 707.513 peserta didik.

Seluruh siswa penerima manfaat akan mendapatkan dana personal per bulan sesuai jenjang pendidikannya. Adapun rentang dana personal per bulan ini sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu, berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana personal nantinya bisa ditarik secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisanya, dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan murid.

Salah satunya dalam memberikan makanan bergizi yang bisa dibeli melalui program pangan bersubsidi milik Pemerintah Provinsi Jakarta. Dikutip dari postingan Instagram resmi UPT P4OP, Jumat (6/2/2026), berikut informasi selengkapnya.

ADVERTISEMENT

Rincian Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025

Rincian keseluruhan terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025, yaitu:

1. SD/SDLB/MI

  • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
  • Jumlah penerima: 338.771 murid

2. SMP/SMPLB/MTs

  • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
  • Jumlah penerima: 192.020 murid

3. SMA/SMALB/MA

  • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu
  • Jumlah penerima: 61.139 murid

4. SMK

  • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
  • Jumlah penerima: 112.891 murid

5. PKBM

  • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
  • Jumlah penerima: 2.692 murid

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

Ada ketentuan yang perlu dipahami orang tua dan siswa terkait penggunaan dana KJP Plus, seperti:

1. Dana personal yang bisa digunakan murid secara tunai maksimal Rp 100 ribu setiap bulan.

2. Sisa dana personal digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik, seperti:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/Laptop
  • Mengunjungi tempat wisata di Jakarta yang menerima KJP seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional (Monas), dan berbagai museum.

Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025

Penyaluran KJP Plus dilakukan melalui Bank Jakarta. Untuk bisa mengambil dana bantuan, siswa perlu memastikan bila rekeningnya sudah aktif. Jika sudah, tahapan yang bisa dilakukan adalah:

1. Lewat teller

  • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
  • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
  • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara non-tunai.

2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

  • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
  • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
  • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

Bisa untuk Beli Pangan Bersubsidi

Dana KJP Plus juga bisa digunakan untuk membeli sembako murah pada program Pangan Bersubsidi milik Pemprov Jakarta. Berbagai sembako yang bisa dibeli yaitu:

  • Beras: Rp 30 ribu per pack/5 kg
  • Daging ayam: Rp 8 ribu per 1 ekor
  • Daging sapi: Rp 35 ribu per 1 kg
  • Susu: Rp 30 ribu per 1 karton (24 pcs @200ml)
  • Ikan kembung: Rp 13 ribu per 1 kg
  • Telur ayam: Rp 10 ribu per 1 tray

Untuk bisa membeli sembako murah, peserta diharuskan mendaftar tiket antrian secara daring di lembaga penyalur, seperti Perumda Pasar Jaya. Selain itu, penerima manfaat juga perlu memastikan bila saldo di ATM mencukupi.

Adapun tahapan untuk mendaftar tiket antrian KJP Pasar Jaya yakni:

Pendaftaran antrian KJP Pasar Jaya 2026 dilakukan secara daring melalui browser yang tersedia di komputer maupun ponsel. Pada pengambilan pagi, pendaftaran dilakukan mulai pukul 07.00 WIB.

Sedangkan pada pendaftaran siang dilakukan mulai pukul 14.00 WIB dengan waktu pengambilan sembako hingga pukul 17.00 WIB. Adapun langkah-langkahnya yaitu:

1. Buka laman antrian KJP Pasar Jaya 2026, sesuai waktu pendaftaran pagi atau sore.

2. Registrasi tiket antrian dengan mengisi:

  • Pilih wilayah pengambilan
  • Pilih toko lokasi pengambilan
  • Muncul status sisa kuota pada hari tersebut
  • Isikan nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KK
  • Isikan nomor kartu ATM
  • Isi tanggal lahir penerimaan manfaat
  • Isikan angka yang tertera di CAPTCHA
  • Isi Kode OTS (khusus pendaftaran sore)
  • Klik kotak pernyataan data sudah benar
  • Klik Simpan

3. Pendaftaran registrasi selesai jika penerima manfaat mendapatkan tiket antrian. Unduh/tangkap layar/cetak tiket antrian sebagai syarat wajib untuk mengambil sembako.

4. Jika tiket antrian hilang atau terhapus, penerima manfaat bisa mencetak ulang QR dengan memasukkan nomor Kartu KK/NIK/ATM dan klik "Cari", maka tiket akan muncul kembali.

Demikian informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2025 Desember. Jika dana detikers belum cair, jangan khawatir karena penyaluran dilakukan secara bertahap.

Jadi, orang tua dan siswa bisa mengeceknya secara berkala ya. Semoga bermanfaat!




(det/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads