Pemerintah Provinsi Jakarta kembali buka program Pangan Bersubsidi bagi masyarakat tertentu, termasuk penerima KJP. Lantas, bagaimana cara ikut antrian KJP Pangan Bersubsidi 2026?
Sebelumnya, Program Pangan Bersubsidi adalah bantuan sembako atau sembilan bahan pokok harga murah yang diberikan oleh Pemprov Jakarta. Sembako yang bisa dibeli terdiri dari beras, daging ayam atau sapi, susu, ikan kembung, dan telur ayam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bisa membeli sembako, pembeli diharuskan memiliki tiket antrian pangan bersubsidi. Pendaftaran tiket antrian dilakukan H-1 pengambilan sembako.
Lalu di mana pendaftaran tiket antrian KJP Pasar Pangan Berubsidi 2026? Dikutip dari unggahan Instagram Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Jakarta, Rabu (21/1), berikut informasi selengkapnya.
Pendaftaran Tiket Antrian KJP Pangan Bersubsidi 2026
Dalam penyaluran KJP Pangan Bersubdisi 2026, Pemeirntah Provinsi Jakarta bekerja sama dengan tiga penyalur, yakni Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan PT Food Station TJ. Berikut link pendaftaran di ketiga penyalur:
1. Perumda Pasar Jaya
Link : https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/
Pendaftaran: Diakses H-1 pengambilan sembako dimulai pukul 07.00 WIB
Link : https://ots.pasarjaya.co.id/
Pendaftaran: Dibuka H-1 pengambilan sembako pukul 14.00-17.00 WIB
Nomor aduan: 0856-111-7008 (WhatsApp) dan 0811-953-0063 (WhatsApp)
2. Perumda Dharma Jaya
Link: https://antreanpangsub.dharmajaya.co.id/
Pendaftaran: Diakses H-1 pengambilan sembako mulai pukul 06.00 WIB.
Nomor aduan: 0858-1438-4629 (WhatsApp)
3. PT Food Station TJ
Link: https://pmb.foodstation.co.id/
Pendaftaran: Diakses H-1 pengambilan sembako dimulai pukul 16.00 WIB.
Nomor aduan: 0821-3700-1200 (WhatsApp)
Alur Pembelian Pangan Bersubsidi
- Pendaftaran tiket antrian melalui daring dari tiga link di atas.
- Datang ke lokasi pembelian dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Verifikasi data oleh PIC gerai.
- Transaksi pembayaran.
- Pengambilan produk sesuai transaksi.
- Ketentuan tambahan:
- Aduan mutu pangan hanya dilayani di lokasi pembelian.
- Tidak menyediakan kantong plastik.
- Dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli).
- Pelayanan tidak dipungut biaya.
Kategori Penerima Manfaat Pangan Bersubsidi
- Penerima KJP Plus
- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) gaji maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar
- Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
- Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
- Penerima Kartu Anak Jakarta dan terdaftar
- Penerima Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar
- Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan terdaftar
- Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
- Guru non-PNS dan tenaga pendidikan non-PNS berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar.
Harga Pangan Bersubsidi
Beras: Rp 30 ribu per pack/5 kg
Daging ayam: Rp 8 ribu per 1 ekor
Daging sapi: Rp 35 ribu per 1 kg
Susu: Rp 30 ribu per 1 karton (24 pcs @200ml)
Ikan kembung: Rp 13 ribu per 1 kg
Telur ayam Rp 10 ribu per 1 tray
Demikian cara mengikuti antrian KJP Pangan Bersubsidi 2026. Semoga membantu!
(nir/twu)











































