KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September Cair, 700 Ribu Murid Terima Bantuan!

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 06 Nov 2025 12:03 WIB
Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 bulan September cair. Foto: dok. Jakarta.go.id
Jakarta -

Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Pencairan ini ditujukan untuk dana bulan September 2025.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan September 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 November 2025," tulis UPT P4OP. dikutip dari postingan Instagram resminya, Kamis (6/11/2025).

Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September

Disebutkan, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 adalah sebanyak 707.513 murid. Jumlah ini terdiri dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Adapaun rincian penerima dan besaran dana KJP yang didapatkan yakni:

1. SD/SDLB/MI

  • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
  • Jumlah penerima: 338.771 murid

2. SMP/SMPLB/MTs

  • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
  • Jumlah penerima: 192.020 murid

3. SMA/SMALB/MA

  • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu
  • Jumlah penerima: 61.139 murid

4. SMK

  • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
  • Jumlah penerima: 112.891 murid

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
  • Jumlah penerima: 2.692 murid

Sebagai ketentuan, dana personal bisa digunakan murid maksimal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa dana personal nantinya bisa digunakan secara nontunai.

Penggunaan dana ini diharuskan untuk memenuhi seluruh kebutuhan murid, seperti:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/laptop
  • Mengunjungi tempat wisata di Jakarta yang menerima KJP seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional (Monas), dan berbagai museum.

Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September

Pengambilan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 baru bisa dilakukan setelah murid menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Penyaluran KJP Plus Tahap II tahun 2025 dilakukan melalui Bank Jakarta. Jika rangkan proses pembukaan rekening sudah dilakukan, langkah yang bisa ditempuh adalah:

1. Lewat Teller

  • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
  • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
  • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara nontunai.

2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

  • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat.
  • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
  • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai.
  • Peserta bisa langsung mengambil dana secara tunai, tetapi hanya Rp 100 ribu.

Itulah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 bulan September. Yuk, segera cek rekening Bank Jakartamu.



Simak Video "Video: Siswa Sekolah Rakyat Tak Dapat Bantuan Pendidikan Lain Lagi"

(det/twu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork