Pemerintah dalam SKB 3 Menteri telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Namun, bukan sebagai libur nasional tapi cuti bersama. Lantas, apa bedanya dengan libur nasional?
Sebelumnya, keputusan cuti bersama telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini menjadi acuan bagi para pekerja maupun pelajar di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
Lalu, apa bedanya cuti bersama dengan libur nasional?
Perbedaan Cuti Bersama dengan Libur Nasional
Libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur nasional berkaitan dengan peringatan tahun baru Masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.
Kemudian cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Merangkum dari arsip detik.com, libur nasional merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini berbeda dengan cuti bersama yang pelaksanaannya bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama tidak dikenai sanksi atau denda.
Hal ini berbeda dengan instansi pemerintahan di mana pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.
Cuti Bersama 18 Agustus Khusus Pekerja
Khusus pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif yaitu aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti juga tidak dikenai sanksi atau denda.
Sementara bagi ASN, mereka akan mendapat cuti yang tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.
Ketentuan Libur 18 Agustus Khusus Siswa
Libur sekolah siswa akan mengacu pada kalender pendidikan di tiap provinsi. Misalnya dalam Kalender Pendidikan Jawa Tengah, ketentuan libur akan mengikuti arahan libur nasional atau cuti bersama dari pemerintah pusat.
Artinya, siswa bisa masuk atau libur pada 18 Agustus sesuai dengan arahan sekolah yang didapat dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Oleh karena itu, siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing.
Demikian ketentuan cuti bersama 18 Agustus 2025. Ingat, bukan libur, tapi cuti bersama!
(nir/faz)