Apakah 18 Agustus Siswa Sekolah Libur? Cek Aturannya di Sini

ADVERTISEMENT

Apakah 18 Agustus Siswa Sekolah Libur? Cek Aturannya di Sini

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 14 Agu 2025 17:30 WIB
Ilustrasi kalender atau cuti bersama
Ilustrasi Kalendar. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Photobuay)
Jakarta -

Pemerintah lewat SKB 3 Menteri telah menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Lantas, apakah siswa ikut libur?

Sebelumnya, keputusan ini telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan atasSKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Dalam peraturan ini, Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan.


Ketentuan Libur 18 Agustus Khusus Siswa

Libur sekolah siswa akan mengacu pada kalender pendidikan di tiap provinsi. Misalnya dalam Kalender Pendidikan Jawa Tengah, ketentuan libur akan mengikuti arahan libur nasional atau cuti bersama dari pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, siswa bisa masuk atau libur pada 18 Agustus sesuai dengan arahan sekolah yang didapat dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Oleh karena itu, siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing.

Libur 18 Agustus Khusus Pekerja

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tahun 2024, khusus pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif. Jika melaksanakan cuti, maka pekerja dikurangi hak cuti tahunannya. Sedangkan jika bekerja, ia dibayarkan upah seperti hari kerja biasa dan hak cuti tahunannya tidak dikurangi.

ADVERTISEMENT

Sedangkan bagi ASN, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Jika ada ASN yang tidak diberi cuti pada hari bersangkutan karena jabatannya, maka hak cuti bersamanya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan itu.

Ketentuan cuti bersama ASN diatur dalam Keputusan Presiden Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Daftar Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Mendekati pengujung tahun, tak banyak libur nasional atau cuti bersama yang tersisa. Agar tidak ketinggalan waktu berlibur, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama di sisa tahun 2025:

Libur Nasional 2025

Minggu, 17 Agustus: Peringatan proklamasi kemerdekaan
Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

Senin, 18 Agustus: Peringatan proklamasi kemerdekaan
Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Demikian ketentuan libur 18 Agustus siswa sekolah. Semoga membantu!




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads