Ia mengatakan mulai tahun ini beasiswa KJMU berlaku juga untuk mahasiswa S2 dan S3. Sebelumnya, beasiswa ini hanya diperuntukkan mahasiswa S1.
"Perbedaannya dengan KJMU yang dulu, itu hanya sampai S1. Namun, sekarang kami perluas hingga S2 dan S3 untuk mahasiswa yang IPK-nya bagus. Kenapa itu dilakukan? Untuk memutus apa yang disebut dengan garis ketidakberuntungan," ujar Pramono dilansir website resmi Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Tak hanya itu, beasiswa KJMU sekarang bisa dicoba mahasiswa yang berasal dari semua universitas. Pada tahun lalu dan ke belakang, KJMU hanya berlaku untuk kampus berakreditasi A.
"Selain itu, yang membedakan KJMU saat ini dengan yang sebelumnya, yaitu KJMU bisa untuk semua universitas dengan akreditasi apapun baik A/B/C, tidak hanya yang akreditasinya A saja," lanjutnya.
Besar Bantuan Rp 9 Juta per Semester
Adapun besar nominal bantuan KJMU tidak berubah yakni Rp 9 juta per semester. Untuk uang saku bulanan, mahasiswa akan menerima Rp 750 per bulan.
Pramono mengatakan uang tersebut akan langsung ditransfer ke pihak kampus. Sehingga mahasiswa tak repot mengurus dan bisa fokus belajar dan menyelesaikan perkuliahan.
Disampaikan juga oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, kuota beasiswa KJMU saat ini sebanyak 16.979 mahasiswa. Sebanyak 14.745 mahasiswa sudah menerima manfaatnya.
Sementara 2.129 orang lainnya masih dalam tahap penyaluran ke rekening dan cetak kartu ATM. Ia pun menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksinya.
"Kami tegaskan, seluruh proses pendaftaran KJMU tidak dipungut biaya apapun," ujar Nahdiana.
Syarat Penerima Beasiswa KJMU
Syarat umum penerima KJMU adalah mahasiswa yang ber-KTP alamat wilayah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, peserta harus berasal dari keluarga tidak mampu dinyatakan surat keterangan tidak mampu/miskin dari RT.
Lalu, mahasiswa bukan penerima beasiswa yang bersumber dari APBD Jakarta atau APBN. Belum ada syarat khusus untuk jenjang S1, S2 maupun S3 sehingga informasinya harus terus dipantau lewat website dan media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dalam memudahkan penerima, Pemprov DKI juga telah membuka poskp KJMU di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Jakarta. Informasi posko tersebut bisa dilihat di jakita.jakarta.go,id.
(cyu/nwk)