Sejumlah peraih penghargaan Habibie Prize 2024 mendukung agar penerima beasiswa LPDP pulang dan berkarya di Tanah Air. Mereka yakni pakar kebijakan pendidikan Prof Anita Lie MA EdD dan pakar rekayasa nanomaterial Prof Brian Yuliarto ST MEng PhD.
Anita menuturkan, penerima beasiswa LPDP dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, meriset, dan berinovasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah, dan institusi lain setelah kembali pulang ke Tanah Air.
"Dari Kepala BRIN sudah ada tadi dibuka kesempatan-kesempatan agar lulusan LPDP itu bisa kembali pulang, supaya bisa berkontribusi," ucapnya pada detikEdu usai menerima penghargaan Habibie Prize 2024 Bidang Ilmu Sosial, Ekonomi, Politik, dan Hukum di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo, Gedung BJ Habibie, BRIN, Jakarta, Senin (11/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan Gaji
Terkait komparasi gaji di dalam dan dalam negeri, Guru Besar Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya ini menuturkan penerima beasiswa LPDP pada dasarnya juga perlu mempertimbangkan aspek kepuasan batin dan hal-hal nonkeuangan.
"Gaji besar di luar negeri, biaya hidup juga tinggi. Living cost juga tinggi. Kalau di Indonesia, ada hal-hal yang nggak bisa diukur dengan uang, ya. Kalau kembali, kita bekerja juga untuk kepuasan batin juga, agar bisa berkontribusi untuk bangsa," ucapnya.
Fasilitas Penelitian
Anita mengakui fasilitas atau peralatan riset di dalam negeri bisa jadi tidak semuanya tercukupi di dalam negeri. Di sisi lain, ia mengingatkan agar hal ini perlu disampaikan agar bisa diatasi di dalam negeri ataupun lewat kolaborasi dengan luar negeri.
"Nah, itu ya bisa memberi masukan, mungkin bisa kerja sama-kerja sama dengan luar negeri ya," ucapnya.
Contoh di Bidang Rekayasa Nanomaterial
Penerima Habibie Prize 2024 Bidang Ilmu Rekayasa Prof Brian Yuliarto ST MEng PhD mengatakan, untuk bidang rekayasa nanomaterial, ia menilai peralatan riset di Indonesia sudah sama dengan yang di luar negeri. Kendalanya yakni jumlah peralatan yang jauh lebih sedikit dari jumlah periset sehingga waktu antre jadi panjang.
"Karena pengguna kita banyak sekali dan jumlah alat juga tidak sebanyak di luar negeri, sehingga mungkin butuh waktu lebih untuk menunggu bisa menggunakan alat-alat itu. Tetapi, tetap kita bisa lakukan sebenarnya, ya," ucapnya pada detikEdu pada kesempatan yang sama.
Soal gaji, Brian menilai tiap orang dapat memiliki standar berbeda. Di sisi lain, ia mengamini bahwa tantangan periset Indonesia relatif lebih tinggi dari aspek nonpenelitiannya sendiri seperti di atas. Untuk itu, ia menilai bekal pengalaman di luar negeri memungkinkan talenta iptek yang pulang ke Tanah Air bisa menghadapi tantangan tersebut.
"Saya yakin justru setelah dikirim ke luar negeri, teman-teman kita, para anak-anak muda itu bisa mencari jalan-jalan keluar ya, untuk mengatasi keterbatasan, sehingga kita (Indonesia) bisa maju juga seperti di kampus luar negeri, meskipun kita lakukan riset di Indonesia," ucapnya.
Janji Kepala BRIN Soal Pulang dan Berkarya di Indonesia
Sebelumnya Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan lima peraih Anugerah Talenta Unggul Habibie Prize 2024 dapat memberi inspirasi dan teladan bahwa putra-putri iptek Indonesia bisa berkiprah di dalam negeri.
"Bahwa di Indonesia pun kita bisa berkiprah, berkontribusi, menyumbangkan pengetahuan, dan pada akhirnya memberikan dampak ekonomi berbasis pengetahuan untuk Indonesia maju ke depan," pada pidato pemberian penghargaan.
Untuk memastikan talenta iptek Indonesia mau berkarya di dalam negeri seusai kepakarannya, Handoko mengatakan pihaknya akan memastikan talenta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) Indonesia akan diberi penghasilan yang setidaknya setara dengan peneliti negara tetangga, Malaysia.
"Kita akan memastikan bahwa putra-putri terbaik kita bisa mendapat gaji, penghasilan, take home pay yang saya tidak bicara terbaik, tapi minimal setara, comparable dengan yang di Malaysia," ucapnya.
"Kita tidak ingin, kita tidak memaksa semua orang bekerja di negara ini, itu adalah hak dan semua orang bisa berkontribusi dari manapun. Tetapi, negara ini tidak boleh tidak memberikan opsi (bagi) putra-putri terbaik kita kesempatan. Dan tidak ada alasan untuk tidak bisa berkiprah sesuai bidang kepakaran dan passion-nya di negara kita," sambung Handoko.
Di samping gaji, ia mengatakan negara melalui BRIN memberikan akses infrastruktur, skema mobilitas periset, dan skema hibah riset kompetitif. Pendanaan riset diperoleh berdasarkan hasil penilaian atas substansi proposal riset dan rekam jejak, seperti publikasi di jurnal bereputasi.
"Yang memberikan penilaian dan yang kami lihat penilaiannya itu dari pihak ketiga, dari komunitas globalnya. Jadi kita tidak pernah melakukan penilaian sendiri, tetapi pada pihak ketiga yang paham ilmu Bapak-Ibu sekalian," ucapnya.
"Publikasi bereputasi global, penghargaan tertinggi, itu bukan tujuan, tetapi adalah alat ukur, indikator, dan kontrol kualitas untuk QC bahwa apa yang sudah dilakukan itu memenuhi standar dan juga norma komunitas global," kata Handoko.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air jika memperoleh izin dan tidak terikat ikatan dinas. Salah satunya karena kurangnya lahan pekerjaan yang cocok dengan mereka sepulangnya ke Tanah Air. Sementara itu, pemerintah juga masih kekurangan dana untuk mengatasi masalah ini.
"Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa," ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan aturan LPDP, penerima beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang tersebut antara lain alumni beasiswa LPDP yang bekerja di lembaga internasional mewakili Indonesia, seperti PBB, IMF, dan IDF. Calon pemagang di lembaga internasional paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dengan durasi maksimal 2 tahun juga bisa mengurus izin tidak langsung pulang ke Tanah Air paling lambat 90 hari usai tanggal lulus.
(twu/nah)