Viralnya dugaan kasus penyalahgunaan dana KIP Kuliah (KIP-K) oleh mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menjadi pengingat agar perguruan tinggi bisa kembali memantau kriteria penerimaan secara ketat.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar menjelaskan bila pemerintah pusat dan kampus terus memantau dan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerima KIP-K. Proses pemantauan berlangsung selama satu semester sekali.
"Bila ada kasus yang ditemukan mahasiswa sudah tidak layak menjadi penerima, maka sangat mungkin dilakukan pergantian dan statusnya dihilangkan," ujarnya kepada wartawan dalam acara Temu Nasional Penerima KIP Kuliah Tahun 2024 di Gedung D Kemendikbudristek, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia berpesan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk memastikan syarat yang ditentukan oleh pemerintah ataupun kampus. Karena bila seorang mahasiswa menerima bantuan di semester satu, belum tentu ia bisa menerima KIP-K sampai lulus kuliah.
"Untuk anak-anakku yang menerima KIP Kuliah bukan berarti bahwa menerima semester 1 otomatis akan bisa menerima sampai selesai delapan semester. Karena itu harus dijaga betul," tambahnya.
2 Penyebab Utama KIP Kuliah Bisa Dicabut
Menurut Abdul Kahar, ada dua penyebab utama mengapa KIP Kuliah bisa dicabut dari mahasiswa, yakni:
1. Perubahan Ekonomi
Mahasiswa perlu memastikan bisa selama berkuliah mereka tetap memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah. Karena perubahan ekonomi baik orang tua atau mahasiswa itu sendiri akan mempengaruhi status ia ke depannya.
"Bisa saja waktu mendaftar memang sesuai karena orang tua di PHK, atau diterima pada masa Covid-19. Tapi sekarang kan sudah berbeda, ekonomi orang tuanya bisa sudah bangkit juga," tambahnya.
Bila memang dirasa sudah memiliki ekonomi yang baik, Abdul Kahar menyarankan agar mahasiswa secara sukarela melakukan pengunduran diri. Karena hakikatnya KIP K adalah bantuan sosial bagi masyarakat yang mengalami kendala ekonomi bukan beasiswa.
2. Prestasi menurun
Meskipun bukan sebuah beasiswa, ada regulasi yang menjadi kesepakatan antara Puslapdik dengan perguruan tinggi. Kesepakatan ini adalah standar minimum kelulusan di kampus.
"Sebagai catatan KIP-K bukanlah beasiswa prestasi tapi bantuan sosial. Tapi kalau ditemukan mahasiswa KIP-K memiliki IPK di bawah standar, hal ini juga akan mendapat perhatian dari kampus yang bersangkutan," ungkapnya.
Ketika hal ini terjadi, kampus berperan untuk mengevaluasi secara internal. Hasil evaluasi nantinya bisa menjadi pertimbangan apakah mahasiswa tersebut tetap layak menerima KIP-K atau tidak.
"KIP Kuliah sudah sangat berhati-hati untuk memotret kandidat. Hal ini diperlukan agar jangan sampai ada orang orang yang membutuhkan dan punya prestasi tapi yang menerima hanya karena aspek kemiskinan, atau ia memenuhi aspek kemiskinan tapi tidak punya potensi menyelesaikan kuliah hanya karena kasihan. Jadi dua aspek ini penting untuk dipahami mahasiswa penerima KIP Kuliah," pungkasnya.
(det/nwy)