Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai keterangan bagi penduduk atau keluarga yang kurang mampu. Tahukah kamu, SKTM merupakan salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.
KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga ekonomi rendah agar bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi. Bantuan KIP Kuliah termasuk bantuan uang kuliah dan tunjangan hidup.
SKTM merupakan salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah. Apabila siswa tidak mempunyai KIP atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), siswa bisa menyerahkan SKTM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat KIP Kuliah
Lengkapnya, berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
3. Mempunyai potensi akademik baik dan berasal dari keluarga ekonomi rendah
4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
7. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
8. Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM
Syarat Dokumen SKTM
Apabila detikers ingin mengurus SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah, ada syarat-syarat dokumen yang perlu dipenuhi.
Melansir dari laman resmi SIPPN Menpan RI, berikut syarat dokumen untuk mengurus SKTM:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy E-KTP
Sebagai informasi, syarat mengurus SKTM bisa berbeda di setiap daerah berbeda. Namun pada dasarnya persyaratan utama yang dibutuhkan adalah sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Maka dari itu, penduduk yang hendak mengurus SKTM perlu menyesuaikan syarat dan ketentuan cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berlaku sesuai domisili masing-masing.
Cara Mengurus SKTM
Cara mengurus SKTM, yakni:
- Pemohon datang dengan membawa persyaratan pendukung ke kantor pelayanan SKTM setempat
- Melakukan pengecekan atau pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM oleh petugas
- Pengecekan berkas dan identitas pemohon oleh petugas setempat
- Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka SKTM akan dibuat oleh petugas
- Pengesahan dengan penandatanganan SKTM oleh pihak yang berwenang
- SKTM diserahkan ke pemohon
Itulah cara membuat SKTM untuk daftar KIP Kuliah. Semoga mudah dipahami, ya!
(nir/nwk)