Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II bulan November dan Desember 2023 cair bertahap mulai 30 Desember 2023. Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II yaitu 80.127 siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, dan PKBM.
Siswa penerima KJP Plus kali ini terdiri dari 72.589 siswa SD/MI, 6.232 siswa SMP/MTs, 760 siswa SMA/MA, 399 siswa SMK, dan 147 siswa PKBM.
UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingatkan penerima baru KJP Plus untuk membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan mencetak kartu ATM. Kemudian, lakukan serah terima buku tabungan dan kartu ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima," terang P4OP Disdik DKI Jakarta dalam akun Instagram @upt.p4op, dikutip Senin (1/1/2024).
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang II November & Desember
- SD/MI:
- Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu
- SMP/MTs:
- Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu
- SMA/MA:
- Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu
- SMK:
- Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu
- PKBM:
- Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: -
Komponen biaya rutin di dana KJP Plus dapat digunakan tunai maksimal Rp 100 ribu. Sementara itu, sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa dipakai secara nontunai tiap bulan untuk kebutuhan siswa.
(twu/nwk)