Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud merupakan program beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk anak-anak usia sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek, sasaran utama PIP pada dasarnya adalah siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Nantinya KIP menjadi sebuah identitas bagi penerima manfaat bantuan PIP.
Secara umum ada dua jenis siswa yang termasuk dalam kriteria PIP. Begini penjelasan selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Penerima PIP
Daftar penerima PIP dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan beberapa poin pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim/piatu atau yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan
- Korban bencana alam
- Siswa terkena drop out yang diharapkan bisa kembali bersekolah
- Pernah mengalami kelainan fisik atau korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
- Tinggal di daerah konflik
- Berasal dari keluarga terpidana
- Hidup di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
- Bersekolah di lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya
Cara Daftar PIP Kemdikbud
Seperti yang disebutkan sebelumnya, program PIP pada dasarnya ditujukan untuk mereka pemegang KIP. Untuk itu, detikers bisa melakukan pendaftaran KIP terlebih dahulu agar bisa mendapat manfaat PIP.
Namun bila tidak memiliki KIP, siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS bisa diajukan dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari pemerintahan setempat yakni RT, RW, kelurahan atau desa. Bila sudah, KKS bisa diajukan untuk verifikasi data.
Bila sudah, detikers bisa mengecek penerima PIP secara mandiri melalui website https://pip.kemdikbud.go.id/. Begini caranya:
1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
2. Lihat tabel "Cari Penerima PIP"
3. Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa
4. Ketikan NIK siswa
5. Ketik hasil perhitungan yang tersedia
6. Klik "Cek Penerima PIP".
Nantinya detikers akan melihat apakah, sudah terdata sebagai penerima PIP atau belum. Jika belum, detikers bisa konfirmasi ke sekolah siswa masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
Besaran Dana PIP Kemdikbud
Besaran dana PIP Kemdikbud dibagi berdasarkan jenjang pendidikan penerima yaitu:
SD/Mi/sederajat: Rp 450 ribu per tahun
SMP/MTs/sederajat: Rp 750 ribu per tahun
SMA/MA/sederajat: RP 1 juta per tahun
Dana bantuan PIP Kemdikbud bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membeli buku dan alat tulis, ongkos transportasi siswa dari rumah ke sekolah, uang saku siswa, biaya kurus, dan biaya praktik lain yang mencakup pendidikan.
Terkait masalah pencairan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pihak PIP Kemdikbud ataupun Puslapdik Kemdikbudristek. Meski begitu, detikers tetap bisa memperbarui informasi lebih lanjut di laman PIP yakni https://pip.kemdikbud.go.id/ ataupun di media sosial Instagramnya @sobatpip.
Nah itulah berbagai hal yang bisa detikers ketahui tentang PIP Kemdikbud. Semoga informasi ini membantu ya detikers!
(nwk/nwk)