Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, keberlanjutan penerimaan dana PIP bagi siswa dari satu jenjang pendidikan ke jenjang selanjutnya akan diprioritaskan.
Diharapkan, kata Abdul, PIP dan KIP Kuliah dengan begitu dapat jadi salah satu solusi mengurangi angka putus sekolah.
"Kami prioritaskan peserta didik yang menerima KIP saat ini adalah mereka yang telah memiliki KIP pada jenjang sebelumnya dan memiliki rekening aktif," tuturnya dalam Sosialisasi dan Percepatan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan KIP Kuliah 2023 di Graha Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, Jabar, dikutip Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan Puslapdik, besaran dana PIP untuk tahun 2023 yaitu siswa SD, MI, atau Paket A mendapat Rp 450 ribu per tahun.
Siswa SMP, MTs, dan Paket B mendapat dana PIP Rp 750 ribu per tahun.
Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C mendapat dana PIP Rp 1 juta per tahun.
Sementara itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah atau KIP-K berhak atas dana bantuan pendidikan hingga Rp 12 juta per semester.
Dana PIP ditujukan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik. Untuk itu, siswa dapat menggunakan dana PIP untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kriteria Siswa yang Bisa Dapat KIP
Berikut kriteria siswa yang dapat menerima KIP:
- Siswa yang sebelumnya terdaftar sebagai pemegang KIP
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Pengajuan PIP
Abdul mengingatkan, dalam pengajuan PIP kelas akhir yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK, batas akhir aktivasi rekening yakni hingga akhir Juni.
"Mohon kepada operator sekolah maupun dinas pendidikan untuk memastikan pengisian Dapodik peserta didik telah benar. Segera centang mereka yang layak PIP di Dapodik," ujar Abdul Kahar dalam sosialisasi di Auditorium Universitas Garut, Jabar, Rabu (10/5/2023).
Pengajuan PIP Jalur Aspirasi
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, pihaknya akan bantu pengajuan PIP lewat jalur aspirasi. Syaratnya, calon penerima wajib datang untuk mengurus pengajuan.
"Kami akan bantu melalui jalur aspirasi dengan tidak ada potongan sepeserpun. Syaratnya, calon penerima harus datang sendiri melakukan pengurusan dan tidak diwakilkan kepada siapapun," katanya.
"Pengajuan PIP sekolah negeri harus ditandatangani kepala sekolah dan komite. Sedangkan untuk sekolah swasta harus ditandatangani kepala sekolah, komite, dan ketua yayasan. Pengambilan SK harus diambil oleh kepala sekolah (tidak diwakilkan)," sambung Ferdiansyah.
Abdul Kahar meminta proses pengajuan PIP yang dapat ditempuh melalui jalur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), usulan sekolah, dan jalur aspirasi agar dikawal semua pihak.
"Sumber dana ini berasal dari anggaran negara yang harus dimaksimalkan penyerapan manfaatnya. Saya mengimbau agar semua pihak memprioritaskan PIP bagi peserta didik yang benar-benar membutuhkan," katanya.
Dapat KIP Kuliah dengan DTKS dan PKH
Mahasiswa penerima KIP-K Muhammad Nur Muslim asal Universitas Siliwangi (Unsil) mengatakan, kampusnya memberikan kriteria khusus bagi anak yatim/piatu dan anak korban perceraian orang tua.
Nur menuturkan, ia sendiri bisa mendapat KIP-K karena terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima program keluarga harapan (PKH).
Mahasiswa domisili Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya ini mengatakan, ayahnya yang kini berusia 65 tahun sudah tidak bekerja. Sementara itu, ibunya sehari-hari berjualan di warung rumah.
"Penghasilan orang tua saya di bawah upah minimum regional (UMR) dan saat di survey juga fasilitas di rumah kurang memadai," jelas Nur.
(twu/nah)