Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023 akan dibuka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 20 Februari-3 Maret 2023.
KJMU adalah bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi baik agar dapat meningkatkan mutu pendidikan, prestasi, daya saing, dan merampungkan pendidikan tinggi tepat waktu. Pemegang KJMU mendapat dana Rp 9 juta per semester.
Penerima KJMU Tahap 2 2022 mencapai 16.708 mahasiswa, seperti dikutip dari unggahan UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima manfaat KJMU yaitu calon mahasiswa atau mahasiswa yang sudah lulus SMA/sederajat dan sudah diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang diakomodir KJMU.
Syarat KJMU
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub No. 97 Tahun 2019, berikut persyaratan KJMU:
- Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan atau warga binaan sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD
- Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Diterima di PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kemenag atau PTS di DKI Jakarta jalur reguler dengan institusi dan program studi (prodi) yang terakreditasi A/unggul
- Pengajuan paling lama pada semester 4
Alur dan Jadwal Pendataan KJMU Tahap 1 2023
- 20 Februari-3 Maret 2023: Calon penerima menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah, sekolah mengisikan data calon penerima ke sistem KJMU
- 6-8 Maret 2023: Pemadanan data
- 17-24 Maret 2023: Verifikasi dan persetujuan kepala dinas pendidikan
- 9-16 Maret 2023: Persetujuan kepala sekolah
- 27 Maret-2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur.
Informasi selengkapnya tentang KJMU 2023 bisa diakses di laman kjp.jakarta.go.id.
WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8702, dan telepon 021-857-1012.
(twu/nwk)