Penerima beasiswa MORA 5000 Doktor-LPDP dari Kementerian Agama di Australia mengaku tidak menerima hak-hak beasiswa seperti seharusnya selama hampir 9 bulan.
Perwakilan penerima beasiswa, Imam Malik Riduan, mengatakan bahwa komponen beasiswa belum ditransfer. Komponen ini antara lain hidup bulanan, uang SPP (Tuition Fee), bantuan biaya untuk melakukan riset, biaya keikutsertaan konferensi, biaya tunjangan keluarga, dan tunjangan pembelian buku.
Untuk bertahan hidup, ia harus bekerja 7 jam per hari sebagai petugas kebersihan di sebuah sekolah di Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami benar-benar dalam kondisi sulit dua tahun terakhir ini, untuk itu tahun ini kami terpaksa harus kuliah dengan cara part-time, kuliah sambil bekerja, karena pemerintah belum mentransfer biaya hidup, sementara biaya hidup dan akomodasi di Australia melangit karena krisis global," kata kandidat doktor dari School of Social Sciences, Western Sydney University ini.
"Saya harus pindah-pindah tempat tinggal, cari orang lagi lagi pulang kampung biar saya bisa dapat sewa murah. Lalu dengan kesibukan-kesibukan itu kapan kami bisa analisis data dan menulis," tuturnya.
Dalam rangkaian komunikasi dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama, tuturnya, Diktis kemudian mengirimkan surat penjelasan kepada pihak kampus bahwa keterlambatan pembayaran SPP kepada universitas di Australia terjadi karena perubahan manajemen pengelola beasiswa.
"Hanya saja, surat itu dikirimkan pada kampus yang minta saja. Ada juga kampus yang tidak nagih, mahasiswa kena warning, visa mau dicabut," ujar Malik.
Para awardee turut melapor ke perwakilan Pemerintah Republik Indonesia yang berada di seluruh negara bagian Australia.
Respons Kemenag
Merespons masalah pencairan beasiswa ini, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani angkat bicara.
"Tim Ditjen Pendidikan Islam dan LPDP semalam langsung menggelar rapat, merumuskan langkah efektif yang bisa dilakukan dalam percepatan pencairan beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri," kata Dhani, Sabtu (29/10/2022).
Dhani mengatakan, rapat tersebut menyepakati untuk secara bertahap mencairkan beasiswa pada pekan depan dalam komponen living allowance atau tunjangan hidup sehari-hari.
"Sebagai langkah awal, Kemenag dan LPDP akan membentuk semacam task force percepatan dan secara bertahap akan mencairkan living allowance para awardee (penerima beasiswa) mulai pekan depan," sambungnya.
Dhani mengatakan, pencairan bertahap dilakukan sebagai upaya simultan untuk bisa segera memenuhi hak-hak awardee.
"Proses pemenuhan persyaratan administratif oleh awardee tetap dilanjutkan, dan pencairan sebagian living allowance yang tertunda sejak Januari 2022 pun bisa berjalan," jelasnya.
"Kami sudah bersepakat dengan Dirut LPDP, Pak Andin Hadiyanto, untuk uang saku atau living allowance bertahap dicairkan," lanjutnya.
Sementara itu, uang semester atau tuition fee (TF) menurut Dhani sebagian besar telah dicairkan oleh LPDP dan ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi.
Karena itu, sambungnya, proses pencairan beasiswa saat ini mulai difokuskan juga pada komponen lain seperti living allowance.
Penyebab Keterlambatan Pencairan Beasiswa MORA 5000 Doktor-LPDP Kemenag
Dhani mengurai sejumlah penyebab keterlambatan pencairan beasiswa MORA 5000 Doktor-LPDP dari Kementerian Agama di Australia.
"Masalah keterlambatan sudah kami jelaskan kepada awardee. Bahwa tahun 2022, seiring pembiayaan yang dilakukan oleh LPDP, ada penyesuaian skema dan sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi awardee. Ini yang sedang kita akselerasi bersama," katanya.
"Untuk pencairan tunjangan keluarga, masih ada persyaratan residence permit yang harus dilampirkan awardee. Ini juga terus berproses. Demikian juga dengan tunjangan buku dan komponen lainnya," sambungnya.
Dhani mengatakan, koordinasi intensif dengan LPDP dan perwakilan penerima beasiswa terus dilakukan untuk membahas penanganan dan pemenuhan persyaratan pencairan yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut, Kasubdit Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Ruchman Basori mengatakan, Program Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Kementerian Agama ini sebelumnya diadakan sejak 2014 dengan total 600 alumni hingga saat ini. Ia menuturkan, ada sejumlah perubahan pada beasiswa 2022.
Ia mengatakan, program Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Kemenag semula secara teknis ditangani Project Management Unit (PMU) 5.000 Doktor Luar Negeri di bawah kendali Diktis, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama. Kini, beasiswa ini secara teknis ditangani oleh PMU Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama yang cakupannya diperluas menjadi satu kementerian.
Lalu, beasiswa ini semula dibiayai APBN DIPA Ditjen Pendidikan Islam. Sejak tahun anggaran 2022, sambung Ruchman, beasiswa ini dibiayai oleh LPDP.
"Jadi saat ini ada perubahan sumber anggaran yang semula dibiayai APBN sekarang dibiayai LPDP. Sistem pencairan anggaran juga berubah menggunakan sistem LPDP, mulai item persyaratan pencairan maupun mekanismenya," kata Ruchman.
Perubahan skema ini yang membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian, baik bagi PMU BIB maupun para awardee selaku penerima beasiswa.
Menyoal solusi kendala pencairan beasiswa, Ruchman mengatakan, Kemenag sudah membuat Aplikasi Pencairan Beasiswa.
"Aplikasi sudah selesai, dalam waktu dekat bisa segera digunakan, dan ini akan memudahkan para penerima beasiswa, PMU selaku pengelola, dan juga LPDP dalam proses pencairan beasiswa," jelasnya.
"Dengan aplikasi ini, semua pihak bisa memonitor perkembangan pengajuan komponen beasiswa yang menjadi hak awardee," sambungnya.
Sebagai informasi, komponen beasiswa LPDP mencakup Dana Pendidikan, Biaya Pendukung, dan Biaya Pendukung khusus untuk penerima beasiswa disabilitas.
Dana Pendidikan meliputi Dana Pendaftaran, Dana SPP, Dana Tunjangan Buku, Dana Bantuan Penelitian Tesis atau Disertasi, Dana Bantuan Seminar Internasional, dan Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
Sementara itu, Biaya Pendukung terdiri atas Dana Transportasi, Dana Aplikasi Visa atau Residence Permit, Dana Asuransi Kesehatan, Dana Hidup Bulanan, Dana Kedatangan, Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral dan Dokter Spesialis), dan Dana Keadaan Darurat.
Khusus penerima beasiswa disabilitas, Biaya Pendukung juga mencakup Dana Aplikasi Visa Pendamping, Dana Transportasi Pendamping, Dana Asuransi Kesehatan Pendamping, Dana Tunjangan Visa Pendamping, Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui LPDP.
(twu/nwy)