Beasiswa LPDP PNS/TNI/Polri 2022 Hanya untuk Kelas Reguler, Ini Syaratnya

Kristina - detikEdu
Sabtu, 05 Mar 2022 12:00 WIB
Beasiswa LPDP PNS/TNI/Polri 2022. Foto: LPDP
Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka beasiswa S2 dan S3 Targeted untuk PNS/TNI/Polri tahun 2022. Namun, program ini hanya berlaku untuk kelas reguler.

Beasiswa LPDP PNS/TNI/Polri memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk menempuh pendidikan selama 24 bulan pada jenjang magister dan 48 bulan pada jenjang doktor. Untuk program magister psikologi profesi, pendanaan studi dapat lebih dari 24 bulan.

Pendaftar wajib melampirkan LoA Unconditional dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri. Bagi BPI PNS, TNI, dan Polri yang belum memilikinya, maka wajib memilih 3 perguruan tinggi tujuan dalam atau luar negeri yang telah ditetapkan oleh LPDP.

Program ini hanya dibuka untuk kelas reguler dan tidak berlaku untuk kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, dan kelas lain yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat pendaftaran beasiswa LPDP PNS/TNI/Polri 2022 sebagaimana dikutip dari booklet yang dirilis oleh LPDP.

Syarat Beasiswa LPDP PNS/TNI/Polri 2022

A. Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan
  • Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin dapat dilihat pada panduan).

11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Selanjutnya syarat khusus>>>



Simak Video "Video: Alasan LPDP Pangkas Penerima Beasiswa di 2025-2026"

(kri/nwy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork