detikBali

Pesona Danau Rana Mese dan Larangan Berenang untuk Turis

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pesona Danau Rana Mese dan Larangan Berenang untuk Turis


Ambrosius Ardin - detikBali

Danau Rana Mese di Desa Golo Loni, Manggarai Timur, NTT. (Foto: jadesta.kemenparekraf.go.id)
Foto: Danau Rana Mese di Desa Golo Loni, Manggarai Timur, NTT. (Foto: jadesta.kemenparekraf.go.id)
Manggarai Timur -

Danau Rana Mese merupakan salah satu destinasi wisata yang menawarkan pemandangan alam yang indah di Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lokasinya sekitar lima jam perjalanan darat dari Labuan Bajo.

Ada larangan bagi wisatawan yang berkunjung ke sana, yakni tidak boleh mandi atau berenang. Wisatawan yang mengabaikan larangan tersebut beresiko tenggelam.

"Kegiatan yang boleh dilakukan pengunjung di danau Rana Mese adalah menikmati pemandangan, dan pengamatan satwa liar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Besar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Joko Waluyo, Minggu (10/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal bulan ini, seorang siswa SD berusia 10 tahun tewas tenggelam saat melompat dari rakit untuk berenang di danau tersebut. Siswa tersebut menjadi korban ketiga yang tercatat tenggelam di Danau Rana Mese.

ADVERTISEMENT

Danau Rana Mese merupakan bagian dari Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng. Kawasan ini dikelola Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA NTT.

Menurut Joko, kedalaman bagian tengah danau tersebut mencapai 50 meter. Padahal, dari pinggir danau, kedalamannya relatif dangkal.

"Salah satu pertimbangan dilarang mandi atau berenang karena Danau Rana Mese ini merupakan danau vulaknik memiliki kedalaman hingga 40-50 meter di posisi paling dalam (tengah) meskipun di bagian pinggir kedalaman 10-15 meter," ungkap Joko.

Selain itu, Joko berujar, dasar danau tersebut tidak merata dan sebagian berlumpur. Menurutnya, sejumlah titik di danau tersebut ditumbuhi tanaman air yang dapat menjerat orang yang berenang.

"Oleh karenanya demi keamanan pengunjung yang berwisata ke kompleks wisata Danau Rana Mese, dilarang mandi atau berenang di dalam danau," tegas Joko.

"Danau Rana Mese lebih diutamakan untuk dinikmati suasana atau pemandangannya dan tidak pernah diizinkan untuk aktivitas berenang," imbuhnya.

Danau Rana Mese di Desa Golo Loni, Manggarai Timur, NTT. (Foto: jadesta.kemenparekraf.go.id)Danau Rana Mese di Desa Golo Loni, Manggarai Timur, NTT. (Foto: jadesta.kemenparekraf.go.id)

Danau Rana Mese memiliki luas sekitar lima hektare. Danau itu merupakan danau vulkanik mati yang terbentuk dari aktivitas vulkanik ribuan tahun silam.

Secara geologis, Joko melanjutkan, letusan gunung berapi di masa lampau meninggalkan cekungan besar. Seiring waktu, cekungan itu terisi air hujan dan aliran mata air dari pegunungan sekitar.

Proses alami ini menciptakan sebuah ekosistem air tawar yang sangat jernih dan asri di ketinggian 1.251 meter di atas permukaan laut (mdpl). Selain sebagai keajaiban alam, danau ini merupakan bagian dari kawasan konservasi TWA Ruteng yang dijaga ketat keasriannya.

Lokasinya yang berada di antara dua barisan pegunungan, termasuk Gunung Api Nampar Nos/Anak Ranaka, memberikan karakteristik tanah yang subur. Ini menyebabkan vegetasi di sekeliling danau tumbuh sangat rapat dan beragam, menciptakan paru-paru alami bagi wilayah Manggarai Timur.

Adapun secara morfologis, jelas Joko, bentuk danau menyerupai cawan atau piala. Kedalamanya beragam, terdiri dari tepi danau sekitar 10 meter, dilanjutkan dengan kedalaman ±21 meter, dan ±43 meter di tengah danau.

Pada kedalaman ±10 meter ditumbuhi tumbuhan air atau algae hijau (chlorophyceae) diselingi perakaran pohon. Algae hijau ini secara alami berfungsi sebagai penyaring yang dapat menahan endapan tanah lumpur yang memasuki danau.

"Kondisi morfologis dan biologis tersebut menjadi dasar bagi BBKSDA NTT melarang seluruh pengunjung untuk mandi atau berenang di danau. Larangan tersebut disampaikan kepada pengunjung baik melalui pemasangan papan larangan di sekitar danau maupun penjelasan lisan oleh petugas saat memasuki lokasi," jelas Joko.

Joko menerangkan pengunjung yang datang untuk tujuan penelitian, pendidikan, pembuatan film, ekspedisi, dan jurnalistik wajib mengurus Surat Izin Masuk Kawasan Hutan Konservasi (Simaksi). Sedangkan, pengunjung yang bertujuan untuk berwisata tetap harus melapor dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seluruhnya disetorkan kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan.

"Kepada segenap pengunjung dan calon pengunjung diimbau untuk tetap berhati-hati, mematuhi peraturan, larangan serta dan etika kunjungan wisata," tandas Joko.




(iws/iws)










Hide Ads