Ramai di sosial media adanya surat edaran dari Desa Adat Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, tentang daftar biaya pengambilan gambar tahun 2025 di Pantai Gunung Payung. Dalam surat edaran tersebut menampilkan bermacam-macam daftar biaya dokumentasi di Pantai Gunung Payung.
Contohnya untuk dokumentasi pribadi dikenakan biaya Rp 120.000 per kegiatan, foto atau video dokumentasi media sosial sebesar Rp 1.500.000 untuk 5 orang, dan yang termahal Rp 23 juta per 100 orang untuk shooting film layar lebar. Hal ini mendapat bermacam respons dari netizen, khususnya para fotografer yang merasa keberatan dengan biaya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama (Dirut) BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) Kutuh Ni Luh Hepi Wiradani buka suara terkait pungutan tersebut. Ia membenarkan bahwa biaya tersebut ditujukan untuk kegiatan atau acara profesional.
"List ini hanya kami pakai untuk event professional saja. Kami bahkan senang sekali jika pengunjung mengambil video dan foto-foto yang cantik apalagi di-share di sosmed mereka bahkan kami sering mohon ijin untuk repost dan kami sering bikin program giveaway dengan hadiah menarik," jelas Hepi saat dihubungi detikBali, Rabu (24/8/2025)
Beberapa kegiatan profesional yang sering mengambil tempat di Pantai Gunung Payung sendiri seperti pemotretan pre-wedding, iklan produk, atau event private lainnya.
Hepi menegaskan untuk masyarakat yang datang mengunjungi Pantai Gunung Payung seperti biasa tidak akan dikenakan biaya seperti surat yang tersebar.
"Kalau yang berkunjung biasa, kami tidak pernah ada pungutan apapun. Kecuali tiket masuk dan tiket shuttle apabila pengunjung memakai fasilitas," lanjutnya.
(nor/nor)