Koster Terbitkan SE Turis Asing, Badung Segera Bentuk Satgas

Koster Terbitkan SE Turis Asing, Badung Segera Bentuk Satgas

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 01 Jun 2023 21:32 WIB
Pantai Pura Geger di Kuta Selatan, Badung, Bali.
Foto: Salah satu objek wisata di Badung, Pantai Pura Geger di Kuta Selatan. (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Badung -

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung berencana membentuk satuan tugas (satgas) tata kelola pariwisata untuk mengawal industri pariwisata yang berkualitas. Sebelumnya satgas pariwisata dibentuk di tingkat provinsi.

Menurut Kepala Dispar Badung I Nyoman Rudiartha, pemerintah kabupaten diminta untuk membuat satgas yang bertugas mengawasi kegiatan kepariwisataan, pengawasan orang asing, dan ketertiban umum yang menyangkut pariwisata.

"Rencana memang kami ditugaskan membentuk satgas di kabupaten. Rapat awal-awal sebelumnya hanya ada di provinsi dan kami di kabupaten hanya membantu kegiatan satgas provinsi. Tapi saat ini kami diminta bentuk Satgas tata kelola pariwisata," kata Rudiartha, Kamis (1/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama dilakukan, kata mantan Camat Kuta ini, mengumpulkan perangkat daerah teknis di Pemkab Badung, asosiasi industri pariwisata, hingga lembaga adat dan aparat hukum. Tujuannya mengawal pengembangan wisata berkualitas berbasis budaya.

"Jadi sesuai surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023. Nanti ada seluruh pengampu perangkat daerah, terkait perizinan, ketenagakerjaan, Kesbangpol terkait pengawasan orang asing, Satpol PP sampai perhubungan," bebernya.

Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa mengatakan sebagai tindak lanjut SE Gubernur Bali, Pemkab Badung tentu punya kewajiban dalam melaksanakan dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah provinsi. "Karena kami sudah sepakat bagaimana pariwisata Bali ini pariwisata yang tertib, nyaman dan elegan," ujarnya.

"Terkait pelanggaran yang terjadi di Badung, apa yang jadi kewenangan daerah akan kami terapkan maksimal. Kami kaji apakah bisa dilakukan di level kecamatan, desa atau desa adat. Ini agar tidak bertentangan dengan norma yang ada di tingkat atas," tutupnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads