Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mengoptimalkan peran Unit Kecil Lengkap (UKL) sejak Jumat 17 Maret 2023. Dispar memiliki tiga UKL seperti UKL I, UKL II, dan UKL III yang bertugas menegakkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan tiga UKL tersebut memiliki tugas berbeda. Misalkan, UKL I terkait pengawasan wisatawan saat berkendara dan UKL II bertugas mengawasi warga negara asing (WNA) yang melebihi izin tinggal atau overstay.
Adapun UKL III bertugas mengawasi pelanggaran pidana umum seperti narkoba dan kekerasan. "UKL ini tidak hanya menyasar orang asing, tetapi orang lokal juga," kata Tjok di Dinas Pariwisata Bali, Senin (20/3/2023).
Tjok menjelaskan tiga UKL itu akan fokus bertugas di Kota Denpasar, Badung, dan Gianyar. Tiga lokasi itu dipilih karena menjadi kawasan pariwisata.
Terkait penindakan pelanggaran oleh masing-masing UKL, Tjok melanjutkan, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait yang tergabung dalam Unit Kecil tersebut.
"Ketika ada sesuatu kaitannya dengan penyalahgunaan visa, kami serahkan ke Imigrasi karena ada timnya di sana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim UKL Polres Badung menindak WNA yang melanggar aturan lalu lintas. Tim itu beranggotakan Dinas Pariwisata, Imigrasi, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja, beserta kepolisian.
"Tim UKL ini bekerja sama dengan berbagai pihak. Kami memastikan tamu atau turis asing ke Indonesia mematuhi aturan yang berlaku," ujar Wakil Kapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kamis (16/3/2023).
Diah menerangkan tim UKL itu terdiri dari beberapa personel terlatih dan memiliki kemampuan khusus dalam mengawasi tamu asing.
(gsp/hsa)