Polres Badung membentuk tim Unit Kecil Lengkap (UKL) untuk menindak warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di jalanan saat berkendara. Tim itu meliputi Dinas Pariwisata, Imigrasi, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja, beserta kepolisian.
"Tim UKL ini bekerja sama dengan berbagai pihak. Kami memastikan tamu atau turis asing ke Indonesia mematuhi aturan yang berlaku," ujar Wakil Kapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kamis (16/3/2023).
Adapun, ia menjelaskan tim UKL bentukan Polres Badung terdiri dari beberapa personel terlatih dan memiliki kemampuan khusus dalam mengawasi tamu asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya, Satlantas, Binmas, Samapta, Intelkam, dan Propam Polres Badung. Mereka akan menindak di titik-titik yang rawan terjadi pelanggaran, termasuk tempat-tempat wisata.
Bentuk pelanggaran yang akan ditindak, antara lain berkendara tanpa helm, atribut kendaraan tidak lengkap, seperti kaca spion, pelat nomor, hingga lampu tidak menyala.
Juga tidak ketinggalan, sambung Diah, pengecekan surat-surat kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga teguran ke turis jika berpakaian tidak sepantasnya.
"Ini juga untuk efektivitas penindakan turis asing yang melanggar. Bukan berarti membiarkan pelanggaran lokal. Kami tindak tegas semua pelanggaran, baik yang dilakukan oleh orang asing maupun yang dilakukan oleh warga lokal," imbuh dia.
Diketahui, ramai pelanggaran berkendara lalu lintas di jalan oleh turis asing, termasuk juga warga lokal. Pelancong asing kebanyakan kepergok tidak menggunakan helm, tidak pakai kaus atau bertelanjang dada, hingga surat-surat tidak lengkap.
(BIR/iws)