Kabar baik untuk traveller yang suka pelesiran ke luar negeri. Kini masa berlaku paspor diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Imigrasi resmi mengubah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 seperti dikutip dari detikTravel.
Paspor biasa masa berlaku 10 tahun itu hanya untuk warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
Berikut syarat membuat paspor
Bagi yang akan membuat paspor, tidak ada perubahan syarat membuatnya.
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
(nor/nor)