Rahajeng Semeng! Cek Jadwal Ferry Padangbai-Lembar 27-28 Agustus 2022

Rahajeng Semeng! Cek Jadwal Ferry Padangbai-Lembar 27-28 Agustus 2022

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 27 Agu 2022 07:48 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali.
Pelabuhan Padangbai - Jangan lupa cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 27-28 Agustus 2022. (Foto: Istimewa)
Bali -

Rahajeng semeng, Semeton! Apakah Anda berencana melakukan penyeberangan ke Lombok hari ini?

Jangan lupa cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok hari ini 27-28 Agustus 2022.

Sebelum memulai perjalanan, siapkan terlebih dahulu berbagai keperluan yang dibutuhkan ya. Jika Anda di Bali dan ingin menyeberang ke Lombok, datanglah ke Pelabuhan Padangbai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelabuhan Padangbai terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Pelabuhan ini merupakan salah satu jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Lombok atau Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Padangbai selama ini menjadi jalur penyeberangan favorit bagi para wisatawan maupun masyarakat yang hendak pergi ke Pulau Lombok.

ADVERTISEMENT

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai-Lembar 27-28 Agustus 2022

  • 06.30 - 09.00 Wita: Gading Nusantara
  • 09.00 - 11.30 Wita: Nusa Sakti
  • 11.30 - 13.30 Wita: Rodhita
  • 13.30 - 15.00 Wita: Sindu Tritama
  • 15.00 - 16.30 Wita: Rhama Giri Nusa
  • 16.30 - 18.00 Wita: Prima Nusantara
  • 18.00 - 19.30 Wita: Wihan Bahari
  • 19.30 - 21.00 Wita: Munic III
  • 21.30 - 22.30 Wita: Citra Nusantara
  • 22.30 - 00.00 Wita: Nusa Bhakti
  • 00.00 - 01.30 Wita: Marina Segunda
  • 01.30 - 04.00 Wita: PBK Muryati
  • 04.00 - 06.30 Wita: Gemilang VIII
  • 06.30 - 09.00 Wita: Shita Giri Nusa

Tarif Penumpang di Pelabuhan Padangbai

- Anak-anak: Rp 5.800/orang

- Dewasa: Rp 57.000/orang.

Tarif kendaraan masing-masing golongan di Pelabuhan Padangbai

- Golongan I sepeda: Rp 70.000/unit

- Golongan II sepeda motor dengan cc kurang dari 500: Rp 146.000/unit.

- Golongan III sepeda motor dengan cc lebih dari 500: Rp 285.000/unit.

- Golongan IV A mobil pribadi: Rp 1.023.000/unit.

- Golongan IV B kendaraan barang seperti pickup: Rp 962.000/unit.

- Golongan V A kendaraan minibus: Rp 1.949.000/unit.

- Golongan V B kendaraan truk sedang: Rp 1.628.000/unit.

- Golongan VI A kendaraan bus besar: Rp 3.185.000/unit.

- Golongan VI B kendaraan truk besar: Rp 2.723.000/unit.

- Golongan VII kendaraan truk tronton: Rp 3.501.000/unit.

- Golongan VIII kendaraan truk trailer: Rp 4.955.000/unit.

- Golongan IX alat berat: Rp 7.246.000/unit.




(iws/iws)

Hide Ads